PJS, MOI, AWPI dan KWIP Way Kanan Siap Tempuh Jalur Hukum Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik Wartawan

WAY KANAN – Empat organisasi profesi media di Kabupaten Way Kanan menyatakan sikap atas unggahan akun Facebook bernama “Info Way Kanan” yang diduga memuat tudingan bahwa wartawan menerima suap dari instansi Pemerintah Kabupaten Way Kanan.

Keempat organisasi tersebut, yakni Pro Jurnalis Media Siber (PJS), Media Online Indonesia (MOI), Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI), dan Komite Wartawan Indonesia Perjuangan (KWIP), berencana menempuh langkah hukum dengan melaporkan pemilik akun yang diketahui bernama Hendri ke Polres Way Kanan.

Perwakilan gabungan organisasi media menyatakan bahwa tudingan tersebut dinilai telah mencederai profesi jurnalis dan berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku apabila tidak disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami tidak anti terhadap kritik. Namun apabila ada tuduhan bahwa wartawan menerima suap, tentu harus disertai bukti yang jelas. Jika memang memiliki data, silakan dilaporkan melalui mekanisme yang berlaku, baik ke Dewan Pers maupun aparat penegak hukum,” ujar perwakilan organisasi media, Minggu (08/06/2026).

Menurut mereka, profesi wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, tudingan yang disampaikan di ruang publik tanpa dasar yang jelas dinilai dapat merugikan nama baik profesi dan individu yang berprofesi sebagai jurnalis.

Keempat organisasi tersebut juga meminta Hendri untuk memberikan klarifikasi serta membuktikan pernyataannya. Apabila tidak dapat menunjukkan bukti yang mendukung tuduhan tersebut, mereka berharap yang bersangkutan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada insan pers di Way Kanan.

“Kami telah berkoordinasi dan mempertimbangkan langkah hukum sebagai bentuk perlindungan terhadap marwah profesi wartawan. Ini juga menjadi pembelajaran agar penggunaan media sosial dilakukan secara bijak dan bertanggung jawab,” kata salah satu perwakilan organisasi.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak yang disebut dalam pernyataan organisasi media tersebut belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi terkait tudingan yang menjadi polemik.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Hendri maupun pihak terkait lainnya sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.

Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan pernyataan resmi organisasi profesi media yang bersangkutan. Seluruh pihak tetap dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap. (Rilis/Red)

Pos terkait