BANDAR LAMPUNG – Masyarakat Transparansi Merdeka (MTM) Provinsi Lampung menegaskan tetap akan melaporkan dugaan penyimpangan pada proyek preservasi jalan dan jembatan ruas Pematang Panggang–Simpang Bujung Tenuk; Simpang Penawar–Gedong Aji Baru–Rawajitu, Kabupaten Tulang Bawang, meski pihak Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Lampung telah menyampaikan klarifikasi.
Ketua MTM Lampung, Ashari Hermansyah, mengatakan pihaknya tidak terpengaruh dengan penjelasan yang disampaikan BPJN. Menurutnya, investigasi terhadap proyek yang memiliki nilai anggaran sekitar Rp29,8 miliar dari APBN Tahun Anggaran 2026 akan terus dilakukan hingga tuntas.
Sebelumnya, MTM mengaku telah melakukan investigasi lapangan dengan mengambil sejumlah sampel pekerjaan. Dari hasil penelusuran tersebut, mereka mengklaim menemukan sejumlah dugaan penyimpangan yang dinilai mengarah pada pengurangan volume pekerjaan.
Temuan tersebut di antaranya tidak ditemukannya papan informasi proyek secara lengkap, pekerjaan tambal sulam (patching) yang disebut tidak dilakukan secara menyeluruh sehingga masih ditemukan banyak ruas jalan berlubang, serta adanya kerusakan berupa retak kulit, retak pinggir, dan permukaan jalan bergelombang.
Selain itu, MTM juga menyoroti kondisi sejumlah jembatan yang disebut belum mendapat rehabilitasi maupun pengecatan. Mereka juga menduga pekerjaan overlay pada ruas Gedong Aji Baru menuju Rawajitu tidak dikerjakan sesuai spesifikasi karena pelapisan aspal dinilai tidak dilakukan secara proporsional.
Ashari bahkan memperkirakan nilai pekerjaan yang telah dikerjakan di lapangan jauh di bawah nilai kontrak.
“Menurut perkiraan kami, pekerjaan yang terlihat di lapangan tidak sampai Rp2 miliar. Kondisi jalan di sejumlah ruas juga masih tergolong baik,” ujarnya.
Di sisi lain, BPJN Lampung melalui Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I memberikan klarifikasi tertulis atas temuan yang disampaikan MTM. Surat bernomor PW.04.01/B/BPJN8.5.1/2026/219 tertanggal 30 Juli 2026 yang ditandatangani Pejabat Pembuat Komitmen (PPK 1.1), Frans Sinarta, menjelaskan bahwa proyek tersebut masih dalam masa pelaksanaan hingga 31 Desember 2026.
BPJN juga menyebut kerusakan permukaan jalan dipengaruhi tingginya lalu lintas kendaraan berat dan akan terus diperbaiki selama masa kontrak berlangsung. Seluruh kerusakan yang telah dilaporkan maupun yang muncul selama pelaksanaan pekerjaan dipastikan akan ditangani.
Selain itu, BPJN menegaskan seluruh pekerjaan dilaksanakan mengacu pada spesifikasi teknis serta diawasi melalui monitoring dan audit secara berkala untuk memastikan kualitas maupun kuantitas pekerjaan.
Menanggapi klarifikasi tersebut, Ashari menyatakan MTM tetap pada pendiriannya dan akan melanjutkan investigasi bersama tim sebelum menyampaikan laporan kepada aparat penegak hukum.
“Dengan dalih apa pun yang disampaikan, kami tetap akan melakukan investigasi lanjutan. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, tentu akan kami laporkan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” kata Ashari.
Ia juga menyinggung pengungkapan kasus korupsi proyek jalan di Lampung pada tahun-tahun sebelumnya sebagai alasan pentingnya pengawasan terhadap proyek infrastruktur yang menggunakan anggaran negara.
Hingga berita ini diterbitkan, MTM menyatakan masih akan mengumpulkan data tambahan sebelum menyampaikan laporan resmi kepada aparat penegak hukum. (Red)








