LAMPUNG SELATAN – Aparat kepolisian menangkap enam orang, termasuk seorang anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) dan anggota Brigade Mobil (Brimob), yang diduga hendak menyelundupkan narkotika melalui Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan.
Keenam terduga ditangkap di area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni pada Sabtu (27/06/26) saat akan menyeberang dari Sumatera menuju Pulau Jawa.
Dua di antaranya diketahui merupakan anggota TNI AL berpangkat Kopral Satu (Koptu) berinisial DK dan anggota Brimob berpangkat Ajun Inspektur Dua (Aipda) berinisial HB.
Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa tiga kantong plastik besar yang diduga berisi sabu serta satu kantong plastik besar yang diduga berisi pil ekstasi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pengungkapan kasus bermula saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang melintas di area Seaport Interdiction. Kecurigaan muncul setelah petugas menemukan foto yang diduga berkaitan dengan narkotika di telepon genggam salah seorang penumpang.
Dari hasil pemeriksaan awal, petugas kemudian menelusuri kendaraan lain yang berada di area dermaga hingga akhirnya mengamankan enam orang beserta barang bukti.
Seluruh terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Polres Lampung Selatan untuk menjalani pemeriksaan sebelum penanganan perkara dilimpahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung.
Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Komisaris Besar Yuni Iswandari, membenarkan penangkapan tersebut.
“Iya, benar. Saat ini keenam orang tersebut masih dalam proses penanganan di Polda Lampung,” ujarnya, Jumat (03/07/2026).
Hingga berita ini diterbitkan, Polda Lampung belum memberikan keterangan resmi mengenai identitas lengkap para terduga, jumlah pasti barang bukti yang diamankan, maupun peran masing-masing dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Kasus ini menambah daftar aparat penegak hukum yang terseret perkara narkotika di Lampung. Sebelumnya, seorang anggota Polri yang pernah bertugas di Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan berinisial Aipda N juga diproses hukum dalam perkara serupa.
Aipda N diduga menyerahkan sabu kepada seorang pria berinisial UA yang disebut menjadi perantara. Setelah diamankan oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Lampung Selatan, berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lampung Selatan pada 10 Maret 2026. Saat ini, yang bersangkutan menjalani penahanan di Lapas Kelas IIA Kalianda. (Red)








