AWPI Waykanan Soroti Mekanisme Pemanggilan ASN Melalui WhatsApp, Minta Kejari Berikan Penjelasan

WAYKANAN – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kabupaten Waykanan menyoroti mekanisme pemanggilan terhadap sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan puskesmas, sekolah, dan organisasi perangkat daerah (OPD) yang disebut dilakukan melalui aplikasi WhatsApp.

Ketua DPC AWPI Waykanan, Agus Medi, menilai pemanggilan yang berkaitan dengan tugas kedinasan seharusnya dilakukan melalui surat resmi agar memberikan kepastian administrasi dan hukum bagi pihak yang dipanggil.

“Harusnya menggunakan surat undangan atau surat pemanggilan resmi, apalagi ini menyangkut urusan kedinasan. Kalau sampai dilakukan pemeriksaan, tentu masyarakat akan mengaitkannya dengan pengelolaan uang negara. Mengapa harus menggunakan cara pribadi melalui WhatsApp,” ujar Agus Medi, Senin (20/7/2026).

Meski demikian, Agus menegaskan AWPI mendukung langkah Kejaksaan Negeri Waykanan dalam menjalankan tugas penegakan hukum, termasuk apabila terdapat dugaan penyimpangan yang perlu ditelusuri.

“Kita sangat mendukung kinerja Kejari karena setiap pemanggilan tentu memiliki dasar atau kepentingan tertentu. Namun, proses awalnya tetap harus dilakukan secara profesional, elegan, dan sesuai prosedur yang berlaku,” katanya.

Menurut Agus, penggunaan surat resmi tidak hanya berkaitan dengan tertib administrasi, tetapi juga penting untuk memberikan kepastian hukum kepada pihak yang dipanggil sekaligus menjaga profesionalisme institusi penegak hukum.

AWPI menyebut dalam beberapa waktu terakhir muncul informasi dari sejumlah pihak yang mengaku menerima undangan atau permintaan hadir dari Kejaksaan Negeri Waykanan melalui aplikasi WhatsApp tanpa disertai surat pemanggilan resmi.

Informasi tersebut, menurut Agus, memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme yang digunakan, termasuk apakah pemanggilan tersebut merupakan bagian dari proses klarifikasi, penyelidikan, atau tahapan penegakan hukum lainnya.

Karena itu, AWPI berharap Kejaksaan Negeri Waykanan dapat memberikan penjelasan kepada publik mengenai mekanisme pemanggilan yang dilakukan sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun keresahan di kalangan aparatur yang dipanggil.

Menurutnya, keterbukaan informasi juga penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap profesionalisme aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Kejaksaan Negeri Waykanan maupun pejabat berwenang di Kejari Waykanan belum memberikan keterangan resmi terkait mekanisme pemanggilan melalui aplikasi WhatsApp sebagaimana disampaikan AWPI. (Red)

Pos terkait