AWPI Way Kanan Desak Unit PPA Polres Periksa Pria yang Diduga Hamili Siswi hingga Putus Sekolah

Oplus_16908288

WAY KANAN – Ketua DPC Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kabupaten Way Kanan, Agus Medi, meminta Polres Way Kanan melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) segera menindaklanjuti informasi dugaan seorang siswi yang hamil hingga putus sekolah.

Berdasarkan informasi yang diterima, korban berinisial R disebut merupakan pelajar SMKN 1 Blambangan Umpu. Korban diduga telah hamil sekitar enam bulan akibat perbuatan seorang pria berinisial C, yang menurut informasi tersebut telah berkeluarga.

Informasi yang beredar menyebutkan, korban kini tinggal terpisah dari lingkungan sebelumnya setelah diungsikan oleh pihak keluarga. Kondisi tersebut diduga berkaitan dengan persoalan yang dinilai menyangkut nama baik keluarga.

Menanggapi informasi tersebut, Agus Medi meminta aparat penegak hukum tidak tinggal diam dan segera melakukan pemeriksaan untuk memastikan kebenaran dugaan tersebut.

“Kami meminta Polres Way Kanan melalui Unit PPA segera memanggil dan memeriksa pria yang diduga terlibat. Persoalan ini harus ditindaklanjuti secara serius agar terang benderang dan tidak menimbulkan ketidakpastian bagi korban,” tegas Agus Medi, Sabtu (17/10/2026).

Menurutnya, dugaan kasus yang berdampak pada terhentinya pendidikan korban harus menjadi perhatian bersama. Ia menilai, korban perlu mendapatkan perlindungan dan pendampingan agar tidak semakin terbebani oleh tekanan sosial maupun persoalan yang sedang dihadapinya.

“Jangan sampai korban justru menanggung beban sendirian, terlebih jika sampai kehilangan kesempatan untuk melanjutkan pendidikan. Kami berharap korban mendapatkan pendampingan dan perlindungan yang layak, sementara proses hukum harus tetap berjalan secara profesional,” ujarnya.

Agus juga meminta Unit PPA mendalami kronologi kejadian, memeriksa pihak-pihak terkait, serta mengumpulkan bukti yang diperlukan untuk menentukan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menegaskan, apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya tindak pidana, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum.

“Jika memang terbukti ada tindak pidana, kami meminta agar diproses dan diadili sesuai peraturan perundang-undangan. Namun, semuanya harus berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang sah,” katanya.

Agus turut mengingatkan agar penanganan perkara mengutamakan kepentingan korban, termasuk menjaga kerahasiaan identitas serta memberikan akses terhadap pendampingan yang dibutuhkan. (Tim)

Pos terkait