Komnas Anak Lampung Desak Polisi Usut Dugaan Pencabulan Santriwati Walisongo, Intervensi Damai Disorot

LAMPUNG UTARA – Dugaan pencabulan terhadap sejumlah santriwati di Pondok Pesantren Walisongo, Kotabumi, Lampung Utara, menuai kecaman Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Provinsi Lampung, Arieyanto Wertha. Ia mendesak kepolisian mengusut tuntas perkara tersebut, termasuk memeriksa tanggung jawab pihak yayasan dan menelusuri dugaan intervensi terhadap korban agar bersedia berdamai.

Arieyanto menilai dugaan pencabulan di lingkungan pesantren merupakan persoalan serius. Lembaga pendidikan agama yang semestinya menjadi tempat anak-anak menuntut ilmu dan memperoleh perlindungan justru diduga menjadi lokasi terjadinya kekerasan seksual terhadap santriwati.

“Hal tersebut sangat kita sayangkan. Seharusnya pondok pesantren menjadi tempat anak-anak menempa diri dan menggali ilmu agama. Namun, jika benar ada oknum pengajar atau ustaz yang diduga menjadikan tempat itu sebagai pelampiasan nafsu, ini bukan persoalan biasa,” kata Arieyanto saat dihubungi melalui telepon seluler.

Ia juga mempertanyakan sistem pengawasan terhadap santriwati dan tenaga pengajar di lingkungan pesantren tersebut. Menurutnya, dugaan adanya lebih dari satu korban harus menjadi perhatian serius dalam penyelidikan.

“Kalau korbannya lebih dari satu orang, patut kita pertanyakan bagaimana pengawasan yang dilakukan pihak yayasan dan pimpinan pondok terhadap para santriwati maupun tenaga pengajar,” tegasnya.

Selain mendesak pengusutan terhadap terduga pelaku, Arieyanto menyoroti informasi mengenai dugaan adanya pihak atau oknum yang berupaya memengaruhi korban maupun keluarganya agar menyelesaikan perkara melalui perdamaian.

Ia menegaskan, apabila dugaan intervensi tersebut benar terjadi, tindakan itu perlu ditelusuri karena berpotensi menghambat pengungkapan perkara dan pemenuhan hak korban anak.

“Kami mendapatkan informasi dari berbagai pihak mengenai dugaan adanya oknum yang mencoba membujuk korban atau keluarganya agar berdamai. Jika benar ada upaya seperti itu untuk membuat pelaku terlepas dari jerat hukum, tentu harus disikapi secara serius,” ujarnya.

Arieyanto menegaskan, perdamaian antara para pihak tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana dalam perkara kekerasan seksual terhadap anak. Penanganannya harus tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Komnas PA Provinsi Lampung pun mendesak Polres Lampung Utara tidak hanya mengusut dugaan tindak pidana yang dilakukan terduga pelaku, tetapi juga menelusuri kemungkinan kelalaian pengawasan serta tanggung jawab pengelola dan yayasan pesantren.

Menurut Arieyanto, pihak yayasan memiliki tanggung jawab untuk memastikan keamanan anak-anak yang berada di lingkungan pendidikan tersebut, termasuk dalam kegiatan belajar mengajar dan pengawasan terhadap para pengajar.

Ia juga meminta seluruh pihak mengawal proses hukum agar setiap dugaan yang muncul dapat diperiksa berdasarkan bukti. Kemungkinan adanya korban lain maupun keterlibatan pihak lain, menurutnya, juga perlu ditelusuri oleh aparat penegak hukum.

Dalam waktu dekat, Komnas PA Provinsi Lampung berencana mendatangi para korban, pihak Pondok Pesantren Walisongo, dan Polres Lampung Utara. Langkah tersebut dilakukan untuk mengetahui perkembangan penanganan perkara sekaligus memastikan perlindungan terhadap anak-anak yang diduga menjadi korban.

“Kami akan turun langsung menemui anak-anak sebagai korban, pihak pondok pesantren, dan Polres Lampung Utara untuk memastikan sejauh mana penanganan kasus ini berjalan,” jelasnya.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut keselamatan anak di lingkungan pendidikan. Pengusutan yang menyeluruh, perlindungan terhadap korban, serta penelusuran atas dugaan intervensi menjadi hal penting agar proses hukum berjalan tanpa tekanan terhadap pihak yang mencari keadilan. (Iqbal)

Pos terkait