BANDAR LAMPUNG – Tuhan pasti tahu, siapa nama-nama koruptor yang mencuri dana hibah KONI Lampung. Dan, tentu saja, Kejati Lampung (mungkin) juga paham siapa pelaku atau tersangkanya. Namun bagi publik, tersangkanya adalah hantu!
Para hantu itu (satanisme) telah mengembalikan secara kolegial uang negara yang dikorupsinya, dan untuk sementara mereka belum dipenjara. Publik mesti sabar menunggu, entah sampai kapan.
Tapi, untunglah publik sudah tahu bahwa benar ada kerugian negara dari penggunaan dana hibah KONI Lampung 2020 itu, yakni sebesar Rp2,5 miliar. Uang sebanyak itu masih nyisa banyak bila dibelikan tiga unit mobil Pajero Sport tipe terbaru.
Kabar besarnya kerugian negara itu, pertama kali disampaikan Aspidsus Kejati Lampung, Hutamrin. Dia mengatakan dari perhitungan penyalahgunaan Anggaran Dana Hibah KONI Lampung tahun 2020 yang dilakukan pengurus diperkirakan mencapai Rp 2,5 miliar.
“Alhamdulillah, Auditor Independen telah berhasil menghitung kerugian negara sebanyak Rp2,5 miliar lebih,” kata Hutamrin, Senin (21/11/2022).
Selanjutnya, kata Hutamrin, pihaknya akan melakukan pemaparan berdasarkan fakta dan data hasil penyidikan untuk menetapkan tersangka.
Tapi, beberapa hari setelah itu, tersiar kabar bahwa uang hasil korupsi anggaran pembinaan atlet KONI Lampung telah dikembalikan ke kas negara.
Kabar itu disampaikan oleh Kepala Kejati Lampung Nanang Sigit disertai keterangan bahwa pengembalian uang dilakukan oleh KONI Lampung setelah hasil audit penghitungan kerugian negara selesai pada akhir November 2022.
“Sudah dikembalikan sebesar Rp2,57 miliar dan sudah kita setorkan ke kas negara melalui Bank Lampung,” kata Nanang di Kejati Lampung, Kamis (22/12/2022).
Menurut Nanang, pengembalian uang kerugian negara ini dilakukan oleh KONI Lampung selaku instansi pengguna anggaran, bukan orang per orang (personal). Begitu juga dengan rincian cabang olahraga tertentu yang telah mengembalikannya.
“Dikembalikan oleh KONI Lampung secara kolegial,” kata Nanang.
Rupanya, para hantu-hantu itu telah bersatu, menyerahkan uang hasil ‘tilepan’ secara kolegial. Sialan!
Kejati Masih Meneliti Niat Jahat Calon Tersangka
Meski sudah menerima pengembalian uang kerugian negara atas penyelewengan dana hibah atlet itu, Kejati Lampung belum menetapkan tersangka.
Menurut Nanang, penetapan tersangka masih dalam proses penyidikan Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung.
“Masih belum ada (ditetapkan) tersangka, kita lihat dulu mensrea (niat jahat) dari calon tersangka yang bertanggung jawab,” kata Nanang.
Meski belum ada tersangka, Nanang mengatakan pengembalian uang kerugian negara ini adalah progres bagus setelah kasus penyelewengan dana hibah atlet tersebut telah tertunda hampir setahun.
Dalam masa progres Kejati Lampung untuk menemukan niat jahat calon tersangka, Panglima Laskar Lampung, Nerozeli Agung Putra Koenang mendesak agar Kejati Lampung segera mengungkap nama-nama tersangka.
Nero mengatakan jika alasannya kerugian negara Rp2,57 miliar sudah dikembalikan, kacau hukum kita. Koruptor yang ketahuan tinggal mengembalikan saja uang yang dicurinya,” kata Nerozely Koenang, Rabu (25/1/2023).
Ia berpendapat, walaupun kerugian negara sudah dikembalikan tak menghilangkan atau menghapuskan pidana bagi para pelakunya.
Sebelumnya, Kejati Lampung sempat merilis bahwa dugaan korupsi di tubuh KONI Lampung ini di antaranya program kerja dan pengajuan dana hibah tidak disusun berdasarkan usulan kebutuhan KONI dan cabang olahraga.
Pengajuan anggaran ini terjadi di tahun 2019 dengan nilai sebesar Rp79 miliar yang kemudian disetujui oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung sebesar Rp60 miliar.(IWA)