Ketukan Pintu di Tengah Malam: Setelah itu Karomani Dibawa Pergi

Mantan Rektor Unila Karomani, saat memeluk istrinya Enung Juhartini usai menjadi saksi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang/Antara

BANDARLAMPUNG – Perempuan itu bernama Enung Juhartini. Ia masuk ke ruang sidang dengan muka sedih, berjalan pelan dibantu tongkat. Dengan bantuan tongkat itu pula ia berdiri dan mengucap sumpah. Enung adalah istri mantan Rektor Unila Karomani.

Kemarin, dia bersedia menjadi saksi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Bukan untuk suaminya, melainkan untuk dua terdakwa kasus suap Unila lainya, yakni mantan Wakil Rektor Bidang Akademik Unila Heryandi dan mantan Ketua Senat Muhammad Basri.

Bacaan Lainnya

Sebenarnya, Enung bisa menjadi saksi yang ‘menolong’ suaminya. Tapi ia tolak, dan berkeras hanya bersedia menjadi saksi untuk dua terdakwa Heryandi dan Muhammad Basri.

“Sesuai dengan surat yang pernah saya sampaikan, saya menolak menjadi saksi,” tegasnya dihadapan Majelis Hakim, Selasa (28/3/2023).

Begitulah bagian awal persidangan kasus suap Unila kemarin. Drama itu berakhir setelah Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan memutuskan dapat menerima permintaan Enung.

Lalu, Enung pun berkisah bagaimana detik-detik suaminya di tangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia mengawali kisahnya pada 17 Agustus 2022, setelah Upacara di Unila, suami bersama sejumlah kolega melakukan perjalanan ke Bandung.

“Tujuannya itu ke Sari Ater, dalam perjalanan, saya dan suami naik mobil terpisah dengan yang lainnya, rencana hanya satu malam di sana,” kata dia.

Baca Juga  Polda Lampung Tangkap 4 Tersangka Perdagangan Orang

Ia mengungkapkan bahwa usai berjalan-jalan dan melaksanakan sholat, dirinya bersama Karomani kembali ke hotel tempat menginap, kemudian tengah malam sekitar pukul 23.00 WIB pintu kamar ada yang mengetuk.

“Ketukan pertama saya tidak hiraukan, saat itu suami saya sedang di kamar mandi ketukan kedua juga tak saya hiraukan, setelah ketukan ketiga, saya bangun dan menanyakan siapa di luar, ternyata Budi Sutomo,” kata dia.

Enung mengatakan setelah mengetahui bahwa yang di luar pintu adalah Budi Sutomo, langsung memberitahukannya ke Karomani dan menyuruh membuka pintu serta mempersilahkannya masuk.

“Tapi saat saya buka ternyata ada empat orang lainnya yang saya tidak kenal bersama Budi Sutomo,” kata dia.

Kemudian, empat orang yang memakai topi tersebut memperkenalkan diri dari KPK dan memperlihatkan surat perintah dan menyampaikan bahwa di Lampung ada OTT sehingga Karomani harus dibawa sebagai saksi.

“Saya bilang ke suami ada KPK juga, kemudian mereka dipersilahkan masuk kamar dan mengobrol sama bapak. Setelah itu Bapak dibawa pergi,” kata dia.

Tangkap Dulu, Tuduhan OTT Belakangan

Empat petugas KPK sempat ngobrol sebentar dengan Karomani pada tengah malam di hotel tempat Karomani menginap di Bandung. Lalu, Karomani dibawa pergi dalam status saksi.

Baca Juga  Remaja 17 Tahun Bobol Rumah Warga, Gasak Motor dan Handphone

Empat orang itu berdasarkan kesaksian Enung Juhartini, istri Karomani, datang hanya menunjukkan surat perintah dan mengatakan bahwa ada Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Lampung.

Dari peristiwa detik-detik Karomani diamankan pada 17 Agustus 2022 seperti diceritakan Enung, maka perlu bagi KPK untuk mengkaji ulang pernyataan bahwa penangkapan Karomani berdasarkan Operasi Tangkap Tangan. Sebab, faktanya tak ada sesuatu apa pun yang tengah ditransaksikan Karomani pada malam itu. Faktanya, tak ada barang bukti, uang misalnya, yang disita.

Fakta itu bersesuaian dengan keterangan Mualimin yang pernah terungkap pada persidangan sebelumnya.

Diketahui, Mualimin diamankan lebih dulu di rumahnya di Bandarlampung. Ia diamankan saat hendak mandi. Saat itu, Mualimin ditanya petugas KPK apakah mengenal Andi Desfiandi yang justru baru diamankan KPK esok harinya di Bali.

Dari rumah Mualimin KPK hanya menemukan ulang puluhan juta yang disimpan rapi oleh Mualimin di dalam amplop. Uang itu untuk operasional Karomani untuk sebuah acara di Gedung Lampung Nahdliyin Center.

Dua peristiwa itu menjelaskan bahwa tak ada OTT di Bandung dan di rumah Mualimin pada malam itu.

Apalagi pada persidangan sebelumnya Mualimin mengaku ia dibawa ke KPK berdasarkan surat perintah penyelidikan, bukan penyidikan.(IWA)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

1 Komentar