Ali Imron Minta Rakyat Tak Dirugikan di Kasus Bendungan Margatiga

Bendungan Margatiga di Kabupaten Lampung Timur/NET

SUKADANA – Legislator anggota DPRD Provinsi Lampung, Himawan Ali Imron, mengimbau pada pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pembangunan proyek Bendungan Margatiga Lampung Timur, agar tidak merugikan rakyat pemilik lahan yang telah dibebaskan.

Dalam keterangan pers, pada Kamis (2/2/2023), Ali Imron menjelaskan, proyek Bendungan Margatiga tertunda peresmiannya gegara munculnya kasus ganti rugi yang sekarang ditangani Polda dan Polres Lamtim.

Bacaan Lainnya

“Silahkan Polda mengusut kasus penyimpangan proses ganti rugi dan mencari bukti-bukti pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab dalam proses pembebasan lahan, akan tetapi jangan sampai merugikan rakyat yang tanahnya terkena proyek bendungan, namun belum menerima ganti rugi sama sekali,” jelas dia.

Menurutnya, masih ada puluhan kepala keluarga yang belum menerima ganti rugi lahan karena pencairannya di stop menunggu kasusnya selesai dilidik dan diproses Polda.

Kata Ali, saat pembebasan lahan, rakyat membuka rekening bank (BRI) untuk menerima dana pencairan ganti rugi. Namun di stop pihak panitia, sehingga rakyat yang belum menerima dana ganti rugi kecewa.

“Padahal tanahnya sudah terendam jadi Dam Bendungan,” kata politisi Golkar Dapil Lamtim tersebut.

Gegara proses ganti rugi bermasalah, sambung dia, peresmian Bendungan Margatiga oleh Presiden Jokowi yang seharusnya bulan Desember jadi tertunda hingga waktu yang belum ditentukan.

“Namun kita harus optimis bahwa peresmian Bendungan Margatiga tidak terganggu kasus,” kata legislator mantan jurnalis ini.

Sebelumnya, petugas kepolisian memeriksa ratusan orang saksi, untuk melakukan percepatan penanganan kasus dugaan korupsi proyek ganti rugi, terkait pembangunan Bendungan Margatiga, di Kabupaten Lampung Timur.

Direskrimsus Polda Lampung Kombes Donny Arief Praptono, didampingi Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, dan Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing, menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan terhadap 196 orang saksi.

Pemeriksaan 196 orang saksi tersebut, akan dilakukan selama 4 hari di Polres Lampung Timur, yaitu hari pertama 48 orang, hari kedua 48 orang, hari ketiga 50 orang, dan hari keempat 50 orang.

Dugaan tindak pidana korupsi tersebut, berdasarkan laporan Laporan polisi nomor : LP/ A/ /I/2023/SPKT. Sat Reskrim Polres Lampung Timur/Polda Lampung, tanggal 12 januari 2023, yang statusnya telah ditingkatkan ke Tahap Penyidikan, oleh Polda Lampung dan Polres Lampung Timur, dengan pola penanganan Join Investigation.

Dari hasil audit, diketahui bahwa pembayaran ganti kerugian atas tanam tumbuh, bangunan, kolam dan ikan, atas 299 bidang lahan, di Desa Trimulyo, Kecamatan Sekampung, terkait Proyek Pembangunan Bendungan Margatiga Lampung Timur, mencapai Rp79.546.673.464,00.

Dan berdasarkan hasil penyelidikan, diduga terdapat markup atau fiktif, pada data penanaman, setelah penetapan lokasi, dengan jumlah selisih pembayaran ganti rugi, yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp50.411.095.236,00 (hasil sesuai audit BPKP).

Diduga motif kasus korupsi tersebut, adalah memasukkan data fiktif, pada saat invetarisasi dan identifikasi (awal), saat melakukan penanaman tanam tumbuh, serta kegiatan lainnya, setelah penetapan lokasi.(*/RLS)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan