Cepat di DLH, Lembek di Korupsi KONI Lampung

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah menetapkan 3 tersangka perkara korupsi pemungutan retribusi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandarlampung Tahun Anggaran 2019-2021/ZUL-Dok.Haluan

BANDARLAMPUNG – Penetapan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pemungutan retribusi sampah (uang sampah) pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandarlampung Tahun Anggaran 2019-2021 terbilang relatif lebih cepat, bahkan kontras sekali dengan lambannya penanganan kasus korupsi dana hibah KONI Lampung tahun 2020 yang tak kunjung ada tersangka.

Kejati cepat di kasus DLH, hal itu layak diapreasi. Namun, lembek di kasus korupsi KONI Lampung, patut dikritik dan harus didesakan terus menerus sampai Kejati Lampung mengumumkan tersangkanya.

Bacaan Lainnya

Diketahui, kemarin penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah menetapkan 3 tersangka perkara korupsi pemungutan retribusi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandarlampung Tahun Anggaran 2019-2021.

Tiga tersangka tersebut adalah mantan kepala DLH Bandarlampung Sahriwansah dan dua bawahannya yakni HF sebagai kepala Bidang Tata Lingkungan dan H Pembantu Bendahara Penerima.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Hutamrin mengatakan, penetapan tersangka itu setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup.

“Sudah ditemukan dua alat bukti yg cukup untuk menetapkan tersangka dalam proses ini,” jelas Aspidsus Kejati Lampung Hutamrin, Senin (6/3/2023).

Selain itu, tambah Hutamrin, ditemukan juga kerugian negara Rp6,3 miliar. Ada pengembalian dari masing-masing pihak, bukan kolagial, totalnya Rp586 juta.

“Setelah ini kami akan mengeluarkan surat perintah penyidikan khusus dan melakukan pemeriksaan saksi untuk para tersangka,” tambahnya.

Untuk kasus uang sampah ini, Hutamrin tidak membeberkan peran tersangka. Hal itu akan diungkap dalam penyidikan khusus tersebut, nanti.

Dan sejauh ini tiga tersangka belum ditahan.

Boleh jadi, ketiganya baru akan ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka tergantung keputusan penyidik.(ZUL)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan