Kesaksian Musa Untungkan Karomani

Saksi yang hadir di persidangan pada kasus suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Unila Tahun 2022, di PN Tanjungkarang, Bandarlampung, Selasa (7/3/2023)/Antara

BANDARLAMPUNG – Kesaksian Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad memunculkan fakta persidangan yang menguntungkan terdakwa mantan Rektor Unila, Karomani.

Musa dalam kesaksiannya di PN Tanjungkarang dalam perkara suap Unila, benar mengakui menitipkan saudaranya untuk masuk ke Fakultas Kedokteran Universitas Lampung (FK Unila).

Bacaan Lainnya

Kepada Majelis hakim Musa menjelaskan bahwa sekitar bulan Februari atau Maret 2022 dimintai tolong oleh salah satu kepala desa di Lampung Tengah bernama Rudiyanto yang meminta tolong kepadanya untuk memasukkan anaknya ke FK Unila.

“Rudiyanto minta tolong karena saya kenal sama Karomani. Lalu saya sampaikan hal itu saat bertemu dengan Karomani,” kata Musa, Selasa (7/3/2023).

Atas permintaan itu, jelas Musa, Karomani menjawab akan mencoba membantu.

Berikutnya, Bupati Lampung Tengah itu menegaskan ia tidak pernah memberikan uang atau pun infak untuk urusan memasukkan saudaranya tersebut.

“Tidak ada infak, hanya sebatas menitipkan saja,” kata dia.

Dalam persidangan, Selasa (7/3/23), JPU juga menghadirkan saksi Giani Putri Arif, selaku pegawai Bank Lampung.

Di persidangan saksi Giani menjelakan bahwa mantan Rektor Karomani itu memiliki simpanan berupa Deposito Berjangka di Bank Lampung sebesar Rp1 miliar.

“Pak Karomani memiliki dua rekening aktif di Bank Lampung, salah satunya bernilai Rp1 miliar yang berada di rekening Deposito Berjangka di Bank Lampung,” katanya pada sidang lanjutan atas terdakwa mantan Rektor Unila Karomani, mantan Wakil Rektor I Unila Heryandi, dan mantan Ketua Senat Unila M Basri, dengan majelis hakim Lingga Setiawan, Aria Veronica, Efiyanto, Ahmad Rifai, dan Edi Purbanus.

Saksi Giani mengatakan bahwa deposito sebesar Rp1 miliar tersebut berasal dari deposito sebelumnya di Bank Lampung sebesar Rp500 juta yang dibuka pada tahun 2020, kemudian transferan dari Bank BNI Rp450 juta dan Rp50 juta diberikan secara tunai.

Saat ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum KPK Dian Hamisena terkait asal dana yang disetorkan terdakwa Karomani ke Bank Lampung, Giani mengatakan bahwa sumber dana Karomani merupakan uang simpanannya saat masih muda dan dari bisnis rumah makan.

“Kata Pak Karomani uang sumber dana beliau saat membuka deposito baru itu dari dana simpanannya saat masih muda dan bisnis rumah makan. Saat ini kedua rekening tersebut sudah dihold ataupun diblokir,” kata dia lagi.(ANT/IWA)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan