SUKADANA – Polsek Bandar Sribhawono, Polres Lampung Timur, berhasil menangkap dua orang warga yang diduga terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor)
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Bandar Sribhawono AKP Syamsu Rizal, pada Kamis (30/3/2023) mengatakan, bahwa inisial tersangka adalah AD (19) dan WS (17) warga Kecamatan Labuhan Maringgai.
“Tersangka terlibat aksi pencurian 1 unit sepeda motor pada Senin (27/3/2023), di seputaran lapangan merdeka Desa Sribhawono, Kecamatan Bandar Sribhawono, Kabupaten Lampung Timur,” ujarnya.
Ia menjelaskan, aksi pencurian dilakukan oleh kedua pelaku saat sepeda motor diparkirkan di pinggir lapangan merdeka Sribhawono dan kunci kontak masih tergantung di sepeda motor.
“Lalu korban pergi makan di warung di seputaran lapangan Sribhawono, tak lama kemudian korban kembali ketempat sepeda motor, sudah hilang,” kata dia.
Kemudian korban minta bantuan kepada rekannya untuk mencari sepeda motor, namun tidak berhasil ditemukan.
Akibat peristiwa tersebut korban melaporkan ke Polsek Bandar Sribhawono untuk ditindak lanjuti.
Dari hasil laporan, petugas kepolisian Sribhawono melakukan penyelidikan, hingga akhirnya pada hari Rabu (29/3/2023) sekira pukul 19.30 WIB, saat kedua orang pelaku tersebut sedang mengendarai sepeda motor hasil curiannya, pihak kepolisian yang melihat sepeda motor tersebut langsung melakukan penangkan.
“Dari penangkapan itu, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor milik korban,” jelasnya.
Kini, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Bandar Sribawono untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tutup Kapolres.(*/MDS)








