Ungkap KKN di BKPSDM Pringsewu Kejati Turun Ke Lapangan

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, I Made Agus Putra A, S.H, M.H memastikan perkara itu sedang ditangani bidang Pidsus.

Bandar Lampung – Penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terus menyelidiki kasus dugaan kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN) belanja honorarium di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pringsewu TA 2021.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, I Made Agus Putra A, S.H, M.H memastikan perkara itu sedang ditangani bidang Pidsus.

Bacaan Lainnya

“Tim penyidik sudah ke lapangan,” katanya, Rabu (5/4/2023).

Sementara ini, bebernya, penanganan kasus aduan tersebut masih tahap penyelidikan.

Kasus korupsi di BKPSDM Kabupaten Pringsewu tersebut berawal adanya pengaduan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) pada Kamis (19/1/2023).

Dalam keterangan persnya, Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji menyampaikan bahwa dugaan praktik KKN dilakukan melalui menggelembungkan harga kegiatan dengan cara dibayarkan melebihi frekuensi.

Ada indikasi kuat pembayaran honorarium kepada tim pelaksana kegiatan seleksi terbuka dan seleksi mutasi pengisian jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang sesungguhnya bukan merupakan tugas tambahan. Sehingga terhadap pembayaran honorarium tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya.

DPP KAMPUD menilai bahwa pengelolaan anggaran di BKPSDM Kabupaten Pringsewu diduga tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi.

“Kami menemukan adanya perbuatan memperkaya diri sendiri dan atau orang lain atau suatu koorporasi. Perbuatan melawan hukum, merugikan keuangan negara atau perekonomian dan menyalahgunakan kekuasaan, kesempatan atas sarana yang ada karena jabatan dan kedudukanya dengan tujuan menguntungkan diri sendiri dan atau orang lain”, pungkasnya.(Zul)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan