Tenang…Tenang…ASN Pringsewu yang Belum Masuk Kantor Bisa Dimaafkan, Ini Syaratnya..
PRINGSEWU – Pj.Bupati Pringsewu Adi Erlansyah menegaskan ASN Kabupaten Pringsewu yang izin mudik ke kampung halaman tapi belum bisa masuk kerja pada Rabu (26/04/24) karena terjebak kemacetan atau hambatan lain dapat memperperpanjang masa cutinya.
Hal itu disampaikan Pj.Bupati Pringsewu Adi Erlansyah saar melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu, Rabu (26/04/23).
“Bagi ASN yang belum masuk kantor dikarenakan sedang mudik ke kampung halaman, dapat dibenarkan dengan perpanjangan masa cuti sebagaimana Instruksi Presiden, guna mengurangi kepadatan lalu lintas pada puncak arus balik Lebaran,” katanya.
Inspeksi mendadak yang dilakukan Pj.Bupati Pringsewu Adi Erlansyah biasa dilakukan pada hari pertama masuk kerja paska lebaran.
Sidak seperti itu sudah menjadi ritual setiap tahun dalam rangka mendisiplinkan pegawai sekaligus menjadi ajang berlebaran antara bupati dengan pegawai.
Bupati sidak didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesra Purhadi, M.Kes., Inspektur Andi Purwanto, S.T., M.T., Kepala BKPSDM Eko Sumarmi, S.KM., Kasatpol PP Ibnu Harjianto, S.Pd., M.M. dan Kabag Prokopim Eko Irawan, S.STP., M.M.
Diawali dengan mendatangi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Komplek Perkantoran Pemkab Pringsewu, serta RSUD Pringsewu di Jalan Lintas Barat Sumatera. Kegiatan sidak diakhiri dengan menyambangi Kantor Kecamatan Pringsewu yang berada di Jalan Veteran Pringsewu Barat.
Menurut Pj.Bupati Pringsewu Adi Erlansyah, tingkat kehadiran pegawai dinilai cukup bagus. Sedangkan bagi pegawai yang tidak hadir tanpa alasan yang kuat, tentunya akan menjadi catatan dan akan diberikan teguran serta pembinaan.
Begitupun terkait PTHL yang tidak hadir, kata Adi, tentunya akan menjadi bahan evaluasi. “Untuk sanksi yang diberikan akan dipilah-pilah, karena sudah ada tingkatannya, berupa teguran, baik lisan maupun tertulis terlebih dahulu, kemudian baru meningkat ke sanksi disiplin lainnya. Akan dilihat terlebih dahulu jenis pelanggarannya,” katanya.
(*/ Her)








