Polres Way Kanan Kembali Ungkap Kasus Pencabulan Anak Bawah Umur. Pelaku terancam 15 tahun penjara.
WAY KANAN – ES (54), bandot tua warga suatu kampung di Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan dibekuk Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Way Kanan. Ia diduga melakukan perbuatan cabul terhadap Bunga yang masih di bawah umur.
Hal ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Andre Try Putra mendampingi Kapolres AKBP Teddy Rachesna, di ruang kerjanya, Selasa (9/5).
Andre menjelaskan perbuatan pencabulan terjadi pada Kamis (27/4) sekitar pukul 10.00 Wib. Pagi itu Bunga sedang berada di rumah IR (16). Keduanya duduk-duduk di depan teras bersama saksi IR,lalu pelaku ES datang mengajak korban masuk ke dalam rumah.
Pelaku meminta korban memijat dirinya. Korban menolak. Bukannya berhenti, pelaku makin tambah nekad. Pelaku mulai main tangan, menarik tangan korban dengan paksa, lalu ‘melumatnya’.
Atas kejadian kejadian tersebut korban mengalami trauma.
Peristiwa itu diceritakan korban kepada orang tuanya. JT, ibu korban akhirnya melaporkan kasus itu ke Polres Way Kanan
Pelaku ES pun ditangap pada Jumat (5/5) sekitar pukul 17.10 WIB oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Way Kanan.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (Med)








