BANDARLAMPUNG – Ketua Badan Pemenangan Pemilu (BP) Partai Nasdem Kota Bandarlampung, Sudibio Putra menegaskan partainya tidak pernah melibatkan Pemkot Bandarlampung dalam kegiatan memasang bendera partai.

Hal itu ia sampaikan dengan nada suara keras di tengah suasana tegang dan panas saat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kota Bandarlampung, Rabu (10/5/23).
RDP itu khusus membahas video viral pemasangan bendera Partai nasdem menggunakan kendaraan Dinas milik PU Kota pada Senin malam 9 Mei 2023 lalu.
“Kami tidak pernah melibatkan pemerintah kota untuk pemasangan bendera Partai Nasdem,” tegasnya.
Sudibio, yang juga anggota DPRD Kota Bandarlampung, terlihat berusaha meyakinkan rekannya sesama anggota dewan dengan argumentasi bahwa bendera-bendera itu sebelumnya sudah ada, dipasang oleh partainya saat ada kunjungan capres (Anies) yang diusung Partai Nasdem, beberapa bulan lalu.
Diketahui, sebelumnya ramai beredar video pemasangan bendera partai tertentu menggunakan kendaraan Dinas PU Kota Bandarlampung.
Terkait adanya penggunaan kendaraan dinas itu, Sekretaris Dinas PU Kota Bandarlampung, Muhaimin tidak membantahnya.
Ia membenarkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandarlampung meminjam kendaraan untuk Penerangan Jalan Umum (PJU).
“Kendaraan itu dipinjamkan untuk menurunkan bendera yang rusak dan dinilai mengganggu keindahan kota. Satuan Polisi Pamong Praja perlu kendaraan itu untuk menegakkan perda, menurunkan umbul-umbul, spanduk, baner, dan bendera yang tidak terjangkau oleh petugas. Jadi bukan untuk memasang
bendera, tapi menertibkan atau menurunkan bendera yang robek dan dinilai mengganggu keindahan kota,” jelas Muhaimin.
“Saya lihat di google maps, bendera partai tersebut sudah terpasang tiga bulan lalu di sepanjang jalan Zainal Abidin. Jadi kendaraan itu bukan dipakai untuk memasang bendera, tapi untuk menurunkan bendera yang robek dan tidak enak dipandang,” tegasnya lagi.
Hadir dalam RDP tersebut diantaranya, Bawaslu Kota Bandarlampung, BKD, Inspektorat, Dinas PU, Kesbangpol, dan Kabag Hukum. (AL)
BAWASLU SEBUT ADA INDIKASI, Tapi….
KETUA Bawaslu Kota Bandarlampung, Chandrawansyah mengatakan pihaknya telah melakukan investigasi terkait laporan penggunaan kendaraan milik pemerintah untuk pemasangan bendera parpol tertentu.
Hasil investigasi oleh Panwas kecamatan menemukan ada indikasi adanya penggunaan kendaraan milik pemerintah untuk pemasangan bendera parpol.
Namun, indikasi itu dianggap masih belum terang, maka Bawaslu Bandarlampung memutuskan akan memanggil para pihak untuk dimintai keterangan. Pemanggilan itu sesuai hasil pleno Bawaslu beberapa hari lalu.
“Benar, kami sudah menerima laporan dari media dan masyarakat. Investigasi juga sudah kami lakukan, tapi semuanya belum terang dan jelas,” katanya.
Sebelumnya, Chandrawansyah mengatakan bahwa Bawaslu sudah mendapatkan informasi terkait dugaan randis milik Pemkot digunakan untuk memasang bendera salah satu parpol dan telah mengerahkan panwaslu kecamatan terutama Labuhan Ratu untuk memperdalam informasinya.
Candrawansah pun menegaskan bahwa seluruh aparatur sipil negara (ASN) agar tidak bermain-main dengan politik praktis dan jangan sampai ikut serta dalam pemenangan peserta pemilu.
ASN, lanjut dia, harus netral dan sudah jelas kalau mereka itu tidak bisa berpolitik praktis, sehingga para pegawai negeri sipil ini seharusnya tetap menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pelayanan masyarakat.
“Ini juga harus di wanti-wanti oleh ASN. Ya ini salah satu bagian kami dalam pencegahan, bukan hanya berkirim surat ke Pemkot Bandarlampung, tapi Bawaslu lakukan pemanggilan secara formal, dan melakukan penanganan pelanggaran secara baik,” katanya.
Dia pun menegaskan bahwa, setiap permasalahan netralitas ASN ini terdapat indikasi yang kuat melakukan pelanggaran maka Bawaslu akan meneruskannya ke komisi ASN melalui Bawaslu Lampung.
“Sejauh ini dari 2022, sudah tiga orang terindikasi melakukan pelanggaran netralitas ASN dan sudah diteruskan ke KASN, bahkan terkait penelusuran kami adanya lurah yang memasang stiker, telah Bawaslu teruskan ke KASN,” kata dia.
Sebelumnya beredar pemberitaan terkait mobil crane dinas PU Kota Bandarlampung digunakan untuk memasang bendera salah satu Partai Politik di salah satu jalan di Kota Bandarlampung. Mobil tersebut biasanya digunakan untuk perawatan pohon dan pemeliharaan LPJU.(AL)








