Kades Kebagusan yang Diduga Mengusir Warga Sendiri Sudah Dilaporkan ke Polisi

Laporan ke Polda Lampung itu disampaikan Ketua Lembaga Mabesbara Kota Bandar Lampung, Herman bersama Advokat di Law Firm Ryan Maulana dan Partners, Selasa (23/5/23).

Ini peristiwa langka. Seorang aparatur desa di Pesawaran begitu beraninya mengusir warganya sendiri dari tempat tinggalnya. Akibatnya, warga yang terusir itu takut dan menumpang di masjid. Kini kasus ini tengah ditangani Polda LampungĀ 

 

KASUS pengusiran warga (Keluarga Paisal) oleh Kepala Desa Kebagusan, Pesawaran, berujung ke kepolisian, menyusul dilaporkannya perangai Kades Kebagusan, M Tohir yang dinilai melawan hukum ke Polda Lampung.

Laporan ke Polda Lampung itu disampaikan Ketua Lembaga Mabesbara Kota Bandar Lampung, Herman bersama Advokat di Law Firm Ryan Maulana dan Partners, Selasa (23/5/23).

Laporan diterima oleh petugas di bagian SPK Polda Lampung, untuk kemudian ditangani Unit II Subdit II. Untuk selanjutnya kepolisian akan memeriksa berkas-berkas bukti laporan surat-surat dan bukti rekaman video pada saat pengusiran ke polisi.

Laporan ini terkait peristiwa pengusiran terhadap Paisal dan anak istrinya dari rumahnya pada malam Senin, 15 Mei 2023 lalu.

Keluarga ini diduga diusir oleh Kades M Tohir dan 36 warga Dusun Triharjo Desa Kebagusan Kabupaten Pesawaran. Akibat pengusiran itu Paisal beserta anak istrinya pergi dan menumpang di Masjid di Begelen, Pesawaran.

Kades M Tohir dinilai sudah sewenang-wenang mengusir warga dari tempat tinggalnya. Berita ini sempat viral pada dua hari sebelumnya.

Pengusiran itu dikabarkan karena Paisal menyampaikan adanya permainan judi di Pos Ronda di Desa Kebagusan, Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran, Lampung kepada kepala dusun Triharjo.

Diketahui, Paisal adalah seorang wartawan.

Saat ini, Paisal bersama anak istrinya masih menumpang di Masjid Baiturrahman Desa Bagelen Kecamatan Gedongtataan. Ia sudah lebih dari satu minggu menumpang di masjid itu.

Paisal menceritakan, peristiwa itu berawal saat ia melihat adan sejumlah orang bermain judi di pos ronda pada Jumat (19/5/2023).

Hal itu ia sampaikan kepada kepala dusun dengan maksud untuk tidak diterus-teruskan.

Berselang waktu, Paisal ditelepon oleh Bhabinkamtibmas yang meminta Paisal menghindar/mengungsi dahulu dari Desa Kebagusan karena akan ada masyarakat yang menyatroni kediamannya.

Setelah informasi ini Paisal bersama keluarganya mengungsi ke Kemiling, Bandar Lampung selama kisaran tiga hari. Lalu, pada hari ketiga ia kembali dihubungi Bhabinkamtibmas Desa Kebagusan, meminta ia pulang untuk dimediasi.

Namun, kehadiran Paisal di kediamannya justru mendapatkan intervensi dari Aparatur Pemerintah Desa yang memaksa Paisal menandatangani surat pernyataan yang isinya, Paisal harus angkat kaki dari Desa Kebagusan.

Tepat pada hari Minggu 13 Mei, Paisal meninggalkan kediamannya karena takut diamuk massa yang lumayan ramai pada malam itu.

(MDS)

Pos terkait