Bandarlampung – Pemerintah Kota Bandarlampung mengucurkan dana hibah setiap tahunnya sejak 2019 hingga 2022 ke Koperasi Ragom Gawi untuk operasional Bus Trans Bandarlampung sebesar Rp2,7 miliar.
Namun perihal pengucuran dana hibah tersebut diketahui telah melanggar ketentuan terkait dana hibah, dikarenakan selaku penerima dana hibah sifatnya tidak wajib, terus menerus atau terikat, karena dikawatirkan adanya penyelewangan anggaran dana hibah.
Terungkap juga seyogyanya Bus Trans Bandarlampung tersebut digunakan untuk membantu masyarakat mendapatkan angkutan umum dengan ongkos murah.
Namun, menurut keterangan pihak Ragom Gawi, Bus Trans Lampung sudah digunakan juga untuk kepentingan Pemerintah Daerah (Pemda) Bandarlampung.
Hal ini seperti dikatakan oleh Sekretaris Koperasi Ragom Gawi, Gustam.
Gustam mengaku kewalahan dalam mengelola operasional transportasi bus meski pemkot memberikan dana hibah milliaran rupiah. Tapi, Koperasi Ragom Gawi meminta pengelolaan bus tersebut diserahkan ke Dinas Perhubungan kota Bandarlampung.
“Sudah dari dua tahun yang lalu, kita sudah tidak mau lagi kelola mobil ini, kita sudah tidak sanggup dan kita minta diserahkan ke Dinas Perhubungan, karena kita tahu perhubungan lebih mengerti mengelola Bus Trans Lampung ini lah,” kata Gustam, Jumat (28/7) di ruangannya.
Apalagi kendaraan Bus Trans Lampung ini kata dia, sudah dipakai untuk kepentingan Pemda untuk kegiatan lain.
“Ini sudah dipakai untuk kepentingan Pemda, dipakai untuk kegiatan lain, itu biaya operasionalnya dari mana?,” ungkapnya.
Sementara, Manajer koperasi Ragom Gawi, Pujianto mengatakan bahwa, pihak Ragom Gawi tidak mengetahui apabila asal bantuan operasional bus trans tersebut yang dari Pemkot Bandarlampung berupa dana hibah, pihaknya pun tidak mengetahui apabila pemberian setiap tahun berupa dan hibah tersebut menyalahi aturan terkait dana hibah.
“Kami tidak pernah mengusulkan dana hibah, yang kami usulkan itu dana operasional bus, yang tau itu dana hibah atau bukan itu pihak bagian keuangan Pemkot Bandarlampung,” kata Pujianto.
Pujianto juga menuturkan bahwa pada tahun 2020 dikarenakan Covid-19, koperasi Ragom Gawi tidak mendapatkan dana hibah dari pemkot, ia mengaku sopir bus pun tidak dapat digaji pada saat itu.
“Pada tahun itu kita terjadi defisit sekitar 350 juta, gaji supir aja kami yang gaji, dari koperasi,” tuturnya.
Pujianto pun menjelaskan, bahwa dana bantuan operasional Bus Trans Lampung berupa dana hibah yang dikucurkan pemkot tidak bisa menutupi biaya operasional bus tersebut.
“Dana hibah itu, tidak bisa mengcover biaya operasionalnya,” ujar Pujianto.
“Harga tiketnya aja dua ribu perorang, kalau sehari itu penumpang yang naik itu cuma 100 orang, berarti cuma dapat 200 ribu perharinya,sedangkan untuk minyak aja 350 ribu, belum lagi kalau tambal ban, ganti ban, boro-boro dapat untung, ini malah rugi,” tambah pujianto.(Alb)








