Bandarlampung – Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Lampung merespons adanya indikasi perilaku diskriminatif di Lingkungan Pondok Pesantren Malahayati.
Kepala Bidang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keislaman (PAPKI), Noventa Yudiar, menyatakan bahwa pihaknya akan segera menyelidiki masalah tersebut.
“Kami akan mempelajari dulu insiden ini dan berkoordinasi dengan Kemenag Kota Bandarlampung untuk langkah selanjutnya,” ungkap Noventa Yudiar pada Rabu (7/2/2024).
Kejadian tersebut melibatkan pengeluaran sepihak terhadap siswa, AR, dari Yayasan Pondok Pesantren Malahayati.
AR diduga terlibat dalam penggunaan rokok elektrik bersama seorang teman.
Yang menarik perhatian adalah hanya AR yang dikeluarkan, sementara temannya, yang ternyata anak dari seorang dosen Universitas Malahayati, tidak mengalami hal serupa.
Ninik Anggreini, orang tua AR, mengungkapkan kekecewaannya terhadap tindakan pimpinan pondok pesantren.
Ninik menyayangkan sikap kurang beretika dalam menerima penjelasan, mengungkapkan bahwa dirinya pernah dipanggil pengurus pondok dengan nada marah dan kurang sopan.
“Saya sangat kecewa dan tidak menyangka jika anak saya dididik oleh orang yang minim sopan santun. Saya dipanggil hanya untuk mendengarkan mereka marah-marah, tanpa memberikan waktu bagi saya untuk menjawab,” ujar Ninik.
Namun, upaya konfirmasi kepada pihak pondok pesantren terkendala, karena nomor wartawan yang mencoba menghubungi telah diblokir dan pihak pesantren enggan memberikan keterangan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak pondok pesantren terkait peristiwa ini.(Alb)








