Pringsewu – Sejumlah Masyarakat Pekon Sinar Baru datangi balai Pekon (rembuk pekon )terkait usulan pemberhentian sala satu oknum aparat pekon berinisial RB yang diduga karna berbuat selingkuh .
Usulan pemberhentian oknum aparat pekon (RB,)oleh masaralat pekon sinar baru di karenakan adanya perbuatan yang mencereng nama baik pekon ,dan di duga telah melangar norma agama .
Dalam rembuk pekon di balai pekon sinar baru yang di hadiri Kepala Pekon setempat dan Camat Sukoharjo Yuli septikawati dari pihak kepolisian ,Aiptu Johan wahyudi ,juga pihak babinsa Sukoharjo .dan pihak Polsek Sukoharjo , BHP ,dan Masarakat Pekon Sinar Baru perwakilan warga 4 Dusun dalam permohonanya agar oknum aparat pekon (RB ) diduga selingkuh,di berhentikan dari jabatanya ,Senin, 2/9/2024.
Pada Musyawarah atau rembuk pekon tersebut warga masyarakat Pekon Sinar Baru, dari Dusun 1,2,3,dan Dusun 4 sepakat menuntut Perangkat Pekon atas nama inisial RB agar mengundurkan diri sebagai aparat pekon atau berhentikan dari Perangkat Pekon Sinar Baru.
Menanggapi permintaan masarakat sinar baru Camat Sukoharjo Yuli Septikawati mengatakan kepada warga masyarakat Pekon Sinar Baru ,bahwa pemberhentian aparat pekon di atur dalam undang undang desa tentang pemberhentian dan pengangkatan aparatur desa .
Dalam aturan undang – undang desa yang sekarang kata Yuli ,bahwa kepala pekon tidak berwenang memberhentikan aparat pekon kecuali meninggal dunia,sakit permanen ,bermasalah hukum,dan mengundurkan diri, begitu juga halnya dengan pihak kecamatan ,ukap Yuli.
” Terkait hal ini kami ,baik camat atau kepala pekon tidak berhak memberhentikan aparat pekon bila tidak sesuai dengan katagori yang di atur dalam udang -,undang desa ” jelas Yuli .
Ditambahkan Yuli Septikawati Terkait pemberhentian perangkat Pekon sudah dibicarakan dari mulai tingkat Pekon,Camat bahkan sampai ke dinas PMD(Kabupaten), kata Yuli.
Namun kata Camat Yuli Septikawati, Musyawarah tentang usulan pengunduran diri dan pemberhentian perangkat Pekon atas nama inisial RB, akan ditindaklanjuti, dan hari ini Senin,2/9/2024, harus ada keputusan dan rekomendasi dari pemerintahan Pekon Sinar Baru dan Kecamatan Sukoharjo untuk ditindaklanjuti ke dinas PMD, dan Bupati Pringsewu.,dan disaksikan oleh Camat, Kapolsek, Bhabinkamtibmas, Babinsa, tokoh masyarakat, dan BHP, serta perwakilan warga Dusun 1,2,3,dan Dusun 4 Pekon Sinar Baru.
Usulan dari perwakilan warga Dusun 1,2,3,dan Dusun 4 di akomodir oleh pihak Pekon Sinar Baru, dan difasilitasi oleh Camat Sukoharjo, Kapolsek Sukoharjo dan BHP Pekon setempat, dan Keputusannya sepakat memanggil Saudara RB dan mengirimkan surat untuk segera mengundurkan diri dari perangkat Pekon Sinar Baru, dan surat panggilannya diantarkan langsung oleh BHP Pekon Sinar Baru, dan perwakilan kedua keluarga, dan disaksikan Camat Sukoharjo, dan pihak Kapolsek Sukoharjo.
Perwakilan Polsek Sukoharjo yang diwakili oleh Aiptu Johan Wahyudi,SE ,Kanit Intel Polsek Sukoharjo,mengatakan kalau ada aspirasi dari masyarakat jangan Demo namun bermusyawarah dan duduk bersama.
Bermusyawarah lah dengan kepala dingin dan hati yang bersih untuk mengambil keputusan biar tidak ada masalah si kemudian hari, ungkap Aiptu Johan Wahyudi.
Sementara Asdar perwakilan dari warga masyarakat mengatakan, usulan dari warga masyarakat dari 4 Dusun Pekon Sinar Baru, agar di akomodir dan ditindak lanjuti oleh pemerintahan Pekon Sinar Baru dan pihak kecamatan Sukoharjo, agar Permintaan masyarakat segera di berhentikan perangkat perangkat Pekon Sinar Baru ber inisial (RB) dari jabatannya sebagai perangkat Pekon setempat.
“perbuatan saudara RB yang diduga selingkuh tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat Pekon Sinar Baru, namun perbuatan nya sebagai perangkat Pekon berdampak kepada pemerintahan Pekon Sinar Baru, dan masyarakat Pekon setempat. ” Tuturnya
Sebagai aparatur Pekon seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, baik tingkah laku dan perbuatan nya sebagai perangkat Pekon.








