PESAWARAN – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pesawaran menggelar Konsultasi Publik 1 Penyusunan Dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk Kawasan Perkotaan Teluk Pandan. Acara berlangsung di Balai Desa Hanura, Kecamatan Teluk Pandan, pada Rabu (13/11/2024).
Dalam kegiatan ini, isu-isu strategis pada wilayah perencanaan dikaji sebagai bagian dari persyaratan persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN dan validasi KLHS oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung. Acara ini juga merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya yang diadakan pada 25 Juli 2024 lalu.
Bupati Pesawaran, yang diwakili oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Marzuki, menjelaskan tujuan utama kegiatan ini. “Kami berupaya untuk mengkonfirmasi data sekunder, menyusun konsep pola ruang, serta menyepakati isu pembangunan berkelanjutan yang paling strategis,” ujar Marzuki.
Selain Teluk Pandan, empat wilayah lainnya—Perkotaan Gedong Tataan, Tegineneng, Padang Cermin, dan Negeri Katon—juga menjadi fokus dalam penyusunan RDTR sesuai amanat Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 6 Tahun 2019-2039 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Marzuki menambahkan, “Dokumen ini perlu masukan dari masyarakat dan pemangku kepentingan agar sesuai dengan kebutuhan wilayah dan berdampak positif bagi masyarakat.”
Plh. Kepala Dinas PUPR, David Oktoriandi, turut menyampaikan pentingnya kegiatan ini untuk menjaring isu-isu strategis yang relevan di wilayah perencanaan. “Kami berharap masukan yang ada dapat membantu menyempurnakan dokumen RDTR ini,” katanya.
Hadir dalam acara ini berbagai perwakilan pemerintah daerah, OPD Provinsi Lampung, Lanal Lampung, anggota DPRD Dapil Teluk Pandan, BBWS Mesuji Sekampung, serta tamu undangan lainnya.
(Maung)








