Jaringan WiFi Ilegal di Way Kanan Diduga Gunakan Tiang PLN Tanpa Izin

Way Kanan – Maraknya perusahaan WiFi ilegal di Kabupaten Way Kanan menjadi perhatian masyarakat. Selain beroperasi tanpa izin resmi, kabel jaringan yang digunakan diduga menempel di tiang Perusahaan Listrik Negara (PLN) tanpa izin, sehingga berpotensi membahayakan warga.

Fenomena ini ditemukan di beberapa wilayah, termasuk Kecamatan Umpu Semenguk hingga Kecamatan Negeri Agung. Salah satu jaringan yang diduga tidak memiliki izin tersebut dikabarkan milik seorang pengusaha bernama Aan, yang berdomisili di Kampung Bandar Dalam, Kecamatan Negeri Agung.

Ketua Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kabupaten Way Kanan, Agus Medi, meminta PLN segera menindaklanjuti permasalahan ini.

“Saya meminta pimpinan PLN, di mana pun berada, agar dapat menindak tegas pelaku usaha yang memasang kabel jaringan WiFi ilegal. Selain itu, saya juga berharap pihak PLN segera menurunkan tim untuk mengecek dan menertibkan kabel yang diduga ilegal tersebut,” tegas Agus Medi. (18/02/25)

Hingga berita ini diterbitkan, Aan belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui WhatsApp. (Tim)

Pos terkait