Buat Laporan Palsu, Warga Way Kanan Diamankan Polisi

Way Kanan – Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan mengungkap kasus laporan palsu yang dilakukan oleh seorang warga Kampung Rejosari, Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan. Pelaku berinisial M (46) diamankan setelah diketahui membuat laporan tidak sesuai fakta.

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang, melalui Kasatreskrim AKP Sigit Barazili, menjelaskan bahwa M sebelumnya melaporkan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) pada Selasa (18/02/2025) sekitar pukul 06.00 WIB di kediamannya. Dalam laporannya, ia mengaku kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hijau dengan nomor polisi BE 2810 WK.

Namun, setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan kejanggalan dalam keterangan yang diberikan M. Fakta di lapangan tidak sesuai dengan laporannya. Setelah diperiksa lebih lanjut, M akhirnya mengakui bahwa motornya tidak pernah hilang, melainkan telah ia jual sendiri.

“Berdasarkan pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya telah membuat laporan palsu,” ujar AKP Sigit Barazili.

Atas perbuatannya, M diamankan tanpa perlawanan di Kampung Rejosari pada Kamis (27/02/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.

M kini terancam hukuman sesuai Pasal 220 atau Pasal 242 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.
(Md)

Pos terkait