Lampung — Aliansi Lampung Bersatu Awasi Kebijakan dan Anggaran (ALAM BAKA) memastikan akan segera menyusun dan melayangkan laporan pengaduan resmi kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) terkait dugaan praktik mafia tanah yang menggurita di kawasan Register 41 (Bukit Saka), Register 42, dan Register 46, Provinsi Lampung. Langkah tegas ini diambil sebagai tindak lanjut atas hasil audiensi tertutup antara perwakilan ALAM BAKA dan pejabat Kejaksaan Agung, di sela aksi unjuk rasa puluhan massa Aliansi Lampung Bersatu Awasi Kebijakan dan Anggaran (ALAM BAKA) di depan Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta.
Dalam audiensi tertutup tersebut, perwakilan ALAM BAKA yang terdiri dari Koordinator Aksi Nopiyanto, didampingi Romli dan Yudistira, memaparkan secara langsung persoalan dugaan mafia tanah di kawasan Register 44 Way Kanan kepada pihak Kejaksaan Agung yang diterima oleh Kepala Bidang Hubungan Antar Lembaga Saiful Bahri, S.H., M.H., bersama Kepala Sub Bidang Hubungan Antar Lembaga Pemerintah Lukman Harun Biya, S.H., M.H. Namun, desakan ALAM BAKA tidak berhenti di situ. Perwakilan ALAM BAKA juga secara tegas menuntut pengusutan dugaan mafia tanah di kawasan Register 41 (Bukit Saka), Register 42, dan Register 46, yang dinilai selama ini luput dari sorotan publik meski indikasinya disebut sama kuat, bahkan berpotensi lebih masif dibanding Register 44.
Koordinator Aksi ALAM BAKA, Nopiyanto, menjelaskan bahwa pihaknya sengaja membawa isu Register 41, 42, dan 46 ke meja audiensi karena selama ini persoalan di tiga kawasan tersebut nyaris tidak tersentuh, sementara indikasi penguasaan lahan secara ilegal di lapangan dinilai tidak kalah serius.
“Kami tidak ingin fokus publik dan aparat penegak hukum hanya tertuju pada Register 44 Way Kanan. Dalam audiensi tadi, kami paparkan langsung kepada pihak Kejaksaan Agung bahwa dugaan mafia tanah di Register 41 Bukit Saka, Register 42, dan Register 46 justru berpotensi lebih masif, namun selama ini luput dari sorotan. Kami mendesak agar persoalan ini juga diusut tuntas, jangan sampai ada register yang dianaktirikan dalam penegakan hukum,” tegas Nopiyanto.
Ia mengungkapkan, setelah mendengar pemaparan dan tuntutan dari ALAM BAKA, pihak Kejaksaan Agung melalui Lukman Harun Biya memberikan masukan agar ALAM BAKA menyusun temuan-temuan tersebut ke dalam bentuk laporan pengaduan resmi, sehingga dapat diproses secara formal dan diteruskan ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
“Setelah kami paparkan seluruh persoalan di Register 41, 42, dan 46, pihak Kejagung merespons positif dan memberikan arahan agar kami menyusun laporan pengaduan resmi. Ini kami sambut baik sebagai bentuk keseriusan Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti temuan kami, dan kami tidak akan menyia-nyiakan kesempatan ini,” ujar Nopiyanto.
Menindaklanjuti hasil audiensi tersebut, Nopiyanto memastikan ALAM BAKA akan segera bergerak menyusun laporan pengaduan resmi dalam waktu dekat, lengkap dengan data dan bukti yang telah dihimpun dari hasil investigasi lapangan, Mulai dari adanya Alihfungsi Lahan yang tida sesuai dengan atuar berlaku, serta adanya penguasaan atas lahan di berbagai Register tersebut yang dilakukan oleh kelompok-kelompok tertentu dalam rangka mengreuk keuntungan secara Ilegal yang berdampak terjadinya kerugian negara.
“Laporan ini akan kami susun secara serius dan komprehensif, memuat kronologi, data penguasaan lahan, dugaan modus operandi, hingga pihak-pihak yang kami duga terlibat di Register 41, 42, dan 46. Semua akan kami serahkan langsung kepada Kejaksaan Agung, khususnya Jampidsus, agar dapat ditindaklanjuti tanpa berlarut-larut,” tandasnya.
Lebih lanjut, Nopiyanto menegaskan bahwa penyusunan laporan pengaduan resmi ini adalah bukti nyata bahwa ALAM BAKA konsisten mengawal isu mafia tanah di Lampung, tidak hanya melalui aksi jalanan, tetapi juga lewat jalur hukum yang formal dan terukur.
“Kami ingin tegaskan, perjuangan ALAM BAKA tidak berhenti di depan Gedung Kejaksaan Agung hari ini. Begitu laporan pengaduan untuk Register 41, 42, dan 46 kami serahkan, kami akan terus memantau dan mengawal prosesnya sampai tuntas, sebagaimana yang juga sedang kami kawal untuk Register 44 Way Kanan yang saat ini telah ditangani langsung oleh Kejaksaan Agung,” pungkas Nopiyanto.
Sebagai informasi, dalam audiensi tersebut Lukman Harun Biya juga menyampaikan bahwa perkara dugaan mafia tanah di Register 44 Way Kanan telah diproses dan tengah ditangani langsung oleh Kejaksaan Agung, dengan proses hukum yang disebut akan segera bergulir ke tahap selanjutnya seiring pendalaman untuk mengidentifikasi seluruh pihak yang terlibat.
Aksi ALAM BAKA di depan Gedung Kejaksaan Agung RI ini merupakan bagian dari rangkaian desakan koalisi 20 LSM se-Provinsi Lampung yang menuntut Kejaksaan Agung membongkar tuntas mafia tanah yang mereka nilai telah menggurita di kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung, sekaligus menegaskan komitmen ALAM BAKA untuk mengawal isu ini hingga ke ranah penegakan hukum formal.








