Proyek Ruang Rapat Rumdis Bupati Lampura Rp1 Miliar Disorot, Warga Pertanyakan Prioritas Anggaran

LAMPUNG UTARA — Proyek pembangunan ruang rapat rumah dinas Bupati Lampung Utara dengan pagu anggaran sekitar Rp1 miliar mulai mendapat sorotan masyarakat di tengah mencuatnya isu dugaan pengondisian proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara.

Berdasarkan informasi yang tercantum dalam laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Lampung Utara, proyek tersebut berada pada satuan kerja Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) dengan sumber anggaran APBD Tahun 2026.

Seorang warga Lampung Utara, Jack, mempertanyakan urgensi pembangunan ruang rapat rumah dinas tersebut di tengah masih banyaknya infrastruktur jalan di wilayah perdesaan yang dinilai membutuhkan penanganan.

Menurut Jack, anggaran sebesar Rp1 miliar seharusnya dapat dipertimbangkan untuk kebutuhan yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat, terutama perbaikan jalan yang menunjang aktivitas ekonomi.

“Iya, wajar enggak sih bang kami sebagai masyarakat Kabupaten Lampung Utara kecewa, terutama wilayah-wilayah perdesaan. Jalanan yang rusak parah membuat roda perekonomian di desa sulit karena jalan merupakan faktor kunci dalam penggerak perekonomian,” ujar Jack.

Ia mencontohkan kerusakan jalan dapat meningkatkan biaya angkut hasil perkebunan karena kendaraan menghadapi risiko lebih besar saat melintasi ruas yang rusak.

Jack juga menilai pemerintah daerah perlu menjelaskan alasan proyek pembangunan ruang rapat rumah dinas menjadi salah satu kegiatan yang dianggarkan pada 2026.

Menurut dia, keterbukaan mengenai dasar kebutuhan dan prioritas pembangunan diperlukan agar masyarakat memahami manfaat penggunaan anggaran tersebut.

Sorotan terhadap proyek itu muncul bersamaan dengan ramainya isu dugaan pengondisian sejumlah proyek di Lampung Utara, termasuk tudingan di media sosial mengenai adanya pihak tertentu yang diduga memiliki pengaruh dalam penentuan pelaksana pekerjaan.

Namun, tudingan tersebut sejauh ini belum dibuktikan melalui hasil pemeriksaan lembaga berwenang.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengingatkan agar seluruh proses pengadaan barang dan jasa dilakukan sesuai prosedur serta terhindar dari benturan kepentingan maupun praktik pengondisian.

“KPK mengimbau agar setiap proses pengadaan barang dan jasa dilakukan sesuai dengan prosedur dan mekanismenya, hindari benturan kepentingan maupun tindakan-tindakan pengondisian dalam proses pengadaannya,” demikian pernyataan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo yang sebelumnya disampaikan kepada media.

KPK juga mengingatkan bahwa pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu sektor yang rawan terhadap praktik korupsi berdasarkan hasil pemetaan dan rekam jejak penanganan perkara.

KPK meminta agar proses pengadaan menghasilkan barang maupun jasa sesuai spesifikasi dan kualitas sehingga anggaran yang dikeluarkan benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat.

Terkait informasi dugaan pengondisian proyek di Lampung Utara, KPK sebelumnya menyatakan informasi tersebut akan diteruskan kepada tim untuk dianalisis lebih lanjut.

Sementara itu, upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Pelaksana Tugas Inspektur Kabupaten Lampung Utara, Marthan, melalui pesan WhatsApp. Pesan disebut telah terbaca, namun hingga berita ini diterbitkan belum memperoleh tanggapan.

Awak Media Haluan Lampung Grup juga masih berupaya mendapatkan keterangan dari Dinas Perkim Lampung Utara terkait dasar penganggaran, urgensi serta pelaksanaan proyek pembangunan ruang rapat rumah dinas bupati tersebut. (Red/*)

Pos terkait