Andi Surya Tawarkan Jalan Legalisasi Tambang Emas Rakyat Way Kanan, Siap Fasilitasi hingga Biayai Perizinan

WAY KANAN – Polemik aktivitas pertambangan emas rakyat yang selama ini dianggap ilegal di Kabupaten Way Kanan, Lampung, kembali mendapat perhatian. Tokoh masyarakat Way Kanan, Andi Surya, menawarkan jalan penyelesaian melalui proses legalisasi dan penataan perizinan agar aktivitas pertambangan masyarakat dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam keterangannya pada Selasa (18/07/2026) Andi Surya mengatakan persoalan tambang emas rakyat di Way Kanan telah berlangsung cukup lama dan membutuhkan penyelesaian yang tidak hanya bertumpu pada penindakan.

Menurutnya, pemerintah dan masyarakat perlu duduk bersama untuk mencari solusi agar aktivitas pertambangan yang selama ini menjadi sumber penghidupan sebagian warga dapat ditata dan memiliki kepastian hukum.

Andi menyatakan siap mengambil peran sebagai fasilitator untuk mempertemukan masyarakat penambang dengan pemerintah serta instansi terkait dalam proses penyelesaian persoalan tersebut.

Tidak hanya memfasilitasi komunikasi, Andi juga menyatakan kesediaannya membantu pembiayaan proses administrasi dan perizinan apabila nantinya terdapat jalan hukum yang memungkinkan kegiatan pertambangan rakyat di Way Kanan dilegalkan.

Ia berharap masyarakat yang selama ini melakukan aktivitas pertambangan tanpa legalitas dapat diarahkan untuk memenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan pemerintah.

Saat ditanyakan secara khusus mengenai kesiapan memfasilitasi dan membiayai pengurusan izin tersebut juga mencakup upaya memperjuangkan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) kepada Pemerintah Provinsi Lampung hingga Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Andi Surya menegaskan kesiapannya.

Ia menyatakan siap memfasilitasi masyarakat, berkomunikasi dengan pemerintah daerah hingga mendorong proses yang diperlukan kepada Pemerintah Provinsi Lampung dan Kementerian ESDM apabila penetapan WPR menjadi pintu masuk untuk menghadirkan legalitas pertambangan rakyat di Way Kanan.

Menurut Andi, persoalan pertambangan rakyat semestinya dapat diselesaikan melalui pendekatan yang memberikan kepastian hukum sekaligus mempertimbangkan kepentingan ekonomi masyarakat.

Ia berpandangan, selama terdapat mekanisme yang dibenarkan dalam peraturan perundang-undangan, pemerintah dan masyarakat perlu bersama-sama mencari jalan agar aktivitas pertambangan tidak terus berada dalam kondisi tanpa kepastian hukum.

Dalam ketentuan pertambangan mineral dan batu bara, keberadaan WPR merupakan salah satu tahapan penting sebelum masyarakat dapat memperoleh Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Penetapan wilayah tersebut tetap harus melalui proses dan persyaratan yang melibatkan pemerintah daerah serta pemerintah pusat, termasuk aspek tata ruang, lingkungan dan teknis pertambangan.

Karena itu, tawaran Andi Surya membuka diskursus baru dalam penyelesaian persoalan tambang emas rakyat di Way Kanan: dari pendekatan penertiban menuju upaya penataan dan legalisasi sesuai mekanisme hukum.

Namun, rencana tersebut tetap membutuhkan respons dan sikap pemerintah.

Haluan Lamoung Grup masih akan meminta penjelasan dari Pemerintah Kabupaten Way Kanan, Pemerintah Provinsi Lampung melalui dinas terkait, serta Kementerian ESDM mengenai peluang pengusulan WPR di Way Kanan dan persyaratan yang harus dipenuhi agar aktivitas pertambangan masyarakat dapat memperoleh legalitas.

Polemik tambang emas rakyat di Way Kanan sendiri telah berlangsung cukup lama. Aktivitas pertambangan tanpa izin di sejumlah wilayah beberapa kali menjadi perhatian aparat penegak hukum dan pemerintah, termasuk terkait persoalan perizinan, penggunaan lahan hingga potensi dampak lingkungan.

Di tengah persoalan tersebut, Andi berharap pemerintah tidak hanya melihat masyarakat penambang dari sisi pelanggaran, tetapi juga membuka ruang penyelesaian melalui mekanisme legal yang tersedia.

Jika peluang penetapan WPR dapat diwujudkan, langkah tersebut diharapkan menjadi pintu awal bagi penataan pertambangan rakyat agar memiliki kepastian hukum, memenuhi standar keselamatan dan lingkungan, serta memberikan manfaat ekonomi yang lebih jelas bagi masyarakat dan daerah. (Red)

Pos terkait