LAMPUNG UTARA — Kasus dugaan pembegalan yang menimpa seorang pelajar SMA di wilayah Abung Kunang, Kabupaten Lampung Utara, mendapat perhatian Dinas Pendidikan Provinsi Lampung.
Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV Lampung, Mirwan Pratama, mengatakan pihaknya telah memerintahkan Kepala Seksi SMA untuk segera berkoordinasi dengan pihak sekolah guna memastikan kondisi dan keberadaan pelajar yang menjadi korban.
“Terima kasih informasinya. Kita sudah perintahkan Kasi SMA untuk segera berkoordinasi dengan pihak sekolah untuk mengetahui keberadaan korban,” kata Mirwan melalui sambungan telepon.
Menurutnya, pendampingan terhadap korban menjadi hal penting, tidak hanya untuk memastikan kondisi fisik, tetapi juga mencegah dampak psikologis yang dapat memengaruhi keberlanjutan pendidikan korban.
“Kita harus memastikan anak tersebut mendapatkan pendampingan serta berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. Tujuan kita mengecek kondisinya dan memastikan jangan sampai ada trauma yang mengakibatkan korban tidak ingin sekolah lagi,” ujarnya.
Mirwan mengecam tindakan kekerasan yang dialami pelajar tersebut dan meminta aparat penegak hukum segera mengusut kasus tersebut.
“Kami akan berkoordinasi serta meminta aparat penegak hukum, terutama Polres Lampung Utara, untuk segera menangkap dan memberikan tindakan tegas terhadap pelaku,” tegasnya.
Ia berharap kejadian serupa tidak kembali menimpa pelajar, baik saat berangkat maupun pulang sekolah.
Menurut Mirwan, rasa aman bagi peserta didik harus menjadi perhatian bersama antara pemerintah, sekolah, aparat penegak hukum dan masyarakat.
“Jangan sampai ada pelajar lagi yang menjadi korban kejahatan, terutama saat mereka hendak berangkat ataupun pulang sekolah. Kita harus bersama-sama memastikan setiap anak di Lampung mendapatkan rasa aman dan nyaman tanpa pengecualian,” katanya.
Mirwan mengatakan langkah tersebut sejalan dengan arahan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung dan Gubernur Lampung terkait perlindungan serta pemenuhan hak peserta didik dalam memperoleh pendidikan yang aman.
Dinas Pendidikan Lampung melalui Cabang Dinas Wilayah IV selanjutnya akan berkoordinasi dengan pihak sekolah dan instansi terkait untuk memastikan korban memperoleh pendampingan yang diperlukan.








