Lampung Selatan – Sebanyak 68 ahli waris menuntut pengembalian hak atas tanah leluhur mereka yang telah dikuasai oleh PTPN VII selama lebih dari 70 tahun. Tuntutan tersebut disampaikan dalam pertemuan yang digelar di wilayah Natar, Lampung Selatan, Kamis, 15/05/25.
Johan Effendi, salah satu ahli waris, mengatakan bahwa tanah leluhur mereka memiliki luas sekitar 4.500 hektare dan terbagi di dua wilayah, yaitu Kabupaten Lampung Selatan dan Kabupaten Pesawaran.
“Tanah leluhur kita yang seluas 4.500 hektare ini sudah dikuasai oleh PTPN VII selama kurang lebih 70 tahun. Kami memiliki dokumen sah, termasuk perjanjian sewa lahan antara pemerintah kolonial Belanda dengan leluhur kami sejak 1839, lengkap dengan peta asli zaman Belanda,” ungkap Johan Effendi.
Ia menegaskan bahwa jika perlu, para ahli waris siap menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan hak mereka.
Di tempat yang sama, Ketua Komwil Lampung Tim Pengacara Ahli Waris, M. Yahdi, menyampaikan bahwa pihaknya kini tengah mengkaji seluruh bukti dokumen kepemilikan. Ia menyebut, meskipun saat ini belum menempuh jalur hukum, pihaknya optimis hak ahli waris dapat dikembalikan.
“Jika tidak ada penyelesaian secara kekeluargaan, kami siap membawa persoalan ini ke ranah hukum. Kami memiliki bukti kuat,” tegas Yahdi.
Langkah hukum tersebut disebut sebagai bentuk keseriusan para ahli waris dalam menuntut keadilan atas hak tanah warisan yang telah dikuasai selama puluhan tahun.
(Red)








