BANDAR LAMPUNG – Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, memimpin rapat bersama Dinas Kehutanan, Bappeda, dan Dinas Lingkungan Hidup guna membahas strategi pengelolaan kawasan hutan secara berkelanjutan. Rapat berlangsung di Ruang Sekretaris Daerah, Kompleks Kantor Gubernur, Kamis (18/07/2025).
Agenda tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Gubernur Rahmat Mirzani Djausal terkait arah pembangunan jangka menengah lima tahun ke depan yang sebelumnya disampaikan di Aula Dinas Kehutanan, Kamis (24/04/2024).
Gubernur Mirza menekankan pentingnya kolaborasi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menjawab tantangan pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan yang kian kompleks.
Berdasarkan data dari BPKHTL Wilayah XX Bandar Lampung, luas kawasan hutan di Provinsi Lampung mencapai 28,1 persen atau sekitar 948.641 hektare dari total wilayah provinsi.
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Yanyan Ruchyansyah, menjelaskan bahwa sebagian kawasan hutan telah dimanfaatkan oleh masyarakat. Untuk itu, program Perhutanan Sosial (PS) menjadi strategi utama dalam melegalkan pemanfaatan tersebut agar tetap memberikan manfaat ekonomi sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.
Hingga tahun 2024, potensi areal perhutanan sosial di Lampung tercatat mencapai 155.870 hektare yang tersebar di 17 Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH). Program ini juga mencatat Nilai Transaksi Ekonomi (NTE) lebih dari Rp323 miliar pada tahun yang sama, dan dinilai mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian masyarakat sekitar hutan.
“Pentingnya kerja sama untuk mengembalikan fungsi hutan secara optimal tidak bisa diabaikan. Pengelolaan kawasan hutan harus diarahkan untuk memaksimalkan aset dan regulasi yang ada agar dapat berkontribusi maksimal terhadap pendapatan daerah,” tegas Yanyan.
Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen untuk terus mendorong sinergi lintas sektor dalam pembangunan kehutanan yang berkelanjutan dan inklusif. (MSR)








