Sekdakab Way Kanan Pimpin Mediasi, Disepakati Penghentian Penambangan Ilegal di Lahan PTPN 1

Way Kanan – Pemerintah Kabupaten Way Kanan berhasil memediasi sengketa pengelolaan lahan seluas 987,54 hektare milik masyarakat Buay Pemuka Pangeran Udik, Blambangan Umpu, yang selama ini dikelola oleh PTPN 1 Regional VII. Mediasi yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Way Kanan, Machiavelli HT, Rabu (13/8/2025), menghasilkan komitmen bersama untuk menghentikan kerusakan lingkungan dan segala bentuk aktivitas penambangan ilegal di kawasan tersebut.

Permintaan mediasi diajukan Tim 12 FM2A Buay Pemuka Pangeran Udik Blambangan Umpu menyusul hasil rapat sebelumnya pada 22 Juli 2025. Sengketa muncul karena adanya dugaan kerusakan lahan dan aktivitas ilegal di area yang menjadi hak kelola masyarakat, namun dimanfaatkan oleh pihak ketiga tanpa izin sah.

Mediasi berlangsung di Ruang Rapat Utama Pemkab Way Kanan dan dihadiri jajaran Forkopimda, termasuk Dandim 0427, Kapolres Way Kanan, Kejari Way Kanan, BPN, serta sejumlah kepala dinas terkait. Turut hadir perwakilan penyimbang adat Buay Pemuka Pangeran Udik dan pihak manajemen PTPN 1 Regional VII.

Berdasarkan berita acara yang ditandatangani bersama, kesepakatan mediasi memuat tiga poin utama:

Peserta rapat berkomitmen menjaga dan menghentikan kerusakan lingkungan di lahan yang dikelola PTPN 1 Regional VII seluas 987,54 hektare.

Seluruh aktivitas penambangan ilegal di kawasan tersebut dilarang, dan lahan harus dikosongkan dari kegiatan tersebut melalui penegakan hukum sesuai aturan yang berlaku.

Kesepakatan berlaku sejak ditandatangani dan mengikat seluruh pihak.

Sekdakab Machiavelli HT menegaskan pentingnya konsistensi pelaksanaan kesepakatan ini.

“Kita semua sepakat untuk melarang segala aktivitas penambangan ilegal di lahan PTPN 1 Regional VII dan menjaga kelestarian lingkungan. Komitmen ini harus dijalankan bersama demi kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Mediasi berjalan cukup alot karena masih ada perbedaan sudut pandang terkait isi kesepakatan. Namun akhirnya seluruh pihak menyetujui poin-poin yang telah dirumuskan.

Kesepakatan tersebut turut ditandatangani perwakilan Polres, Kejaksaan, Kodim, Kantor Pertanahan, manajemen PTPN 1 Regional VII, Tim 12 FM2A, dan tokoh masyarakat setempat.

Pos terkait