Pengawasan Gagal? Agen Elpiji di Lampung Utara Diduga Beroperasi Tanpa Lengkapi Persyaratan

Oplus_131072

Lampung Utara – Dugaan lemahnya pengawasan distribusi elpiji 3 kilogram kembali menjadi sorotan. Agen resmi di Lampung Utara diduga tetap menjalankan operasional meski belum melengkapi persyaratan penting, seperti tera timbangan.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius publik terhadap kinerja PT Pertamina Patra Niaga Regional Lampung, yang seharusnya memastikan distribusi energi bersubsidi berjalan tepat sasaran.

Berdasarkan penelusuran awak media, tera timbangan yang menjadi syarat legalisasi pengukuran gas elpiji belum tersedia. Status IMB gudang penyimpanan juga belum jelas. “Tera timbangannya belum ada. Soal IMB gudang, saya kurang tahu sudah atau belum,” ungkap salah satu pegawai di instansi terkait yang enggan disebutkan namanya.

Temuan ini memicu tanda tanya: bagaimana mungkin agen yang belum memenuhi kelengkapan izin dan sarana penunjang tetap bisa beroperasi? Dugaan pun muncul bahwa fungsi pengawasan Pertamina Patra Niaga tidak berjalan optimal, atau bahkan ada pembiaran yang disengaja terhadap praktik tersebut.

Sebelumnya, agen ini juga sempat disorot karena diduga menyalurkan elpiji 3 kilogram langsung ke kios pengecer, melanggar jalur distribusi resmi. Pelanggaran ini bahkan diakui pihak agen saat menemui dinas perdagangan setempat. Namun, hingga kini belum terlihat adanya sanksi tegas, seperti pemutusan izin atau tindakan administratif lainnya.

Kasus ini mempertegas kekhawatiran publik mengenai pengawasan distribusi energi bersubsidi di Lampung. Energi bersubsidi, termasuk elpiji 3 kilogram, sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu. Bila distribusi tidak diawasi secara ketat, selain menimbulkan potensi kerugian negara, masyarakat yang berhak bisa dirugikan.

“Ini jelas mengundang pertanyaan besar, bagaimana mekanisme pengawasan Pertamina Patra Niaga bisa berjalan efektif. Jika persyaratan dasar seperti tera timbangan saja belum terpenuhi, bagaimana bisa memastikan distribusi elpiji tepat sasaran?” kata sumber internal yang meminta identitasnya disamarkan.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mendapatkan tanggapan resmi dari Hiswana Migas di tingkat provinsi dan kabupaten, serta PT Pertamina Patra Niaga Regional Lampung. Belum ada jawaban terkait status kelengkapan dokumen dan fasilitas agen yang bersangkutan.

Pengamat energi lokal menilai, kasus ini bisa menjadi preseden buruk jika tidak segera ditindaklanjuti. “Distribusi elpiji harus diawasi secara profesional. Jika ada pembiaran, maka akan terjadi penyalahgunaan, dan ini merugikan negara serta masyarakat,” ujar seorang pengamat yang enggan disebutkan namanya.

Kasus agen elpiji Lampung Utara ini menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan distribusi energi bersubsidi di provinsi Lampung. Pertamina Patra Niaga dituntut melakukan pembenahan serius, mulai dari pemastian kelengkapan administrasi agen, tera timbangan, hingga penerapan sanksi tegas bila terjadi pelanggaran.

Dengan langkah pengawasan yang tegas, distribusi elpiji 3 kilogram dapat kembali tepat sasaran, memenuhi hak masyarakat yang berhak, serta menegakkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan energi bersubsidi. (Red)

Pos terkait