PESAWARAN – Proyek jalan hotmix senilai Rp11,9 miliar dari APBD 2025 di Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran, diduga sarat penyimpangan. Jalan yang dikerjakan CV Auliya Pratama itu sudah rusak parah sebelum sempat diserahterimakan kepada pemerintah daerah.
Aspal terlihat retak, bergelombang, bahkan telah ditambal darurat di sejumlah titik. Kondisi ini memicu kekecewaan warga yang menilai kualitas proyek jauh dari standar.
“Jalan ini hasilnya seperti bukan jalan baru. Bergelombang, retak-retak. Kami merasa dikhianati,” ujar seorang warga pengguna jalan, Selasa (2/9/2025).
Ketua DPC Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Pesawaran, Syahrul, mendesak aparat penegak hukum (APH) segera turun tangan. Menurutnya, kerusakan dini merupakan bukti awal kuat adanya pelanggaran spesifikasi teknis yang bisa masuk kategori tindak pidana korupsi.
“Proyek ini belum sampai tahap Penyerahan Sementara (PHO), tapi sudah rusak dan ditambal. Jika spesifikasi dilanggar demi keuntungan, maka itu jelas perbuatan korupsi sebagaimana diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Dinas PUPR Pesawaran belum memberikan tanggapan terkait kerusakan jalan tersebut.
Sejumlah ahli konstruksi menilai kerusakan pada usia proyek dua bulan kemungkinan disebabkan penggunaan material di bawah standar, pemadatan tidak sesuai syarat, pelanggaran Job Mix Formula (JMF), hingga pondasi dasar yang dikerjakan asal-asalan.
Masyarakat Pesawaran kini menunggu langkah cepat APH dalam menyita dokumen proyek, memeriksa kontraktor CV Auliya Pratama, dan menelusuri peran pejabat pengawas di Dinas PUPR. Publik menegaskan, jika kasus ini dibiarkan, akan memperkuat citra pembiaran terhadap praktik korupsi di daerah. (/Red)








