Mahasiswa Laporkan Dugaan Penyimpangan Proyek Embung Rp1,7 Miliar ke Kejati Lampung

Bandar Lampung — Ketua Forum Komunikasi Mahasiswa Bandar Lampung (FKMBDL), Ahmad Ilham Bagus Suhada, resmi melaporkan dugaan penyimpangan proyek pembangunan Embung Desa Pemulihan, Kecamatan Way Sulan, Lampung Selatan, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Kamis (4/9/25).

Selain melayangkan laporan ke Kejati, FKMBDL juga memasukkan surat resmi ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Lampung. Surat bernomor 007.FKMBDL.09.2025 itu melampirkan satu bundel dokumentasi lapangan yang menunjukkan berbagai kejanggalan fatal dalam proyek senilai Rp1,7 miliar.

Hasil investigasi mahasiswa menemukan dugaan penyimpangan serius, mulai dari ketebalan lantai cor hanya 5 cm dari standar 10 cm, campuran adukan manual yang rapuh, plesteran asal-asalan, pondasi tanpa batu belah hitam, hingga tidak ditemukannya kolom besi dan sloof. Selain itu, volume batu belah yang seharusnya 43,5 m³ sesuai RAB berkurang drastis.

“Ini jelas proyek asal jadi yang merugikan keuangan negara dan menghina rakyat yang dianggap bodoh bisa dimanipulasi begitu saja,” tegas Ilham.

BPBD Dinilai Menghindar

Lebih jauh, Ilham menyayangkan sikap BPBD Provinsi Lampung yang dinilai tidak transparan. Setiap kali publik mencoba meminta klarifikasi, pejabat beralasan pimpinan sedang dinas luar kota.

“Bagi kami itu bukan sekadar alasan, tapi bentuk pembiaran dan pelecehan terhadap hak masyarakat untuk tahu,” ujarnya.

Empat Tuntutan Mahasiswa

Dalam laporannya, FKMBDL menegaskan empat tuntutan utama:

1. Kejati segera menyelidiki dan menyidik proyek tersebut tanpa pandang bulu.

2. Memeriksa semua pihak mulai dari kontraktor hingga pejabat BPBD.

3. Mengamankan seluruh dokumen kontrak dan laporan keuangan.

4. Menetapkan langkah hukum tegas bila terbukti terjadi tindak pidana korupsi.

FKMBDL memberi waktu tujuh hari kerja kepada Kejati untuk menindaklanjuti laporan. Jika tidak ada langkah konkret, mereka berkomitmen menggelar aksi besar-besaran bersama elemen mahasiswa lain serta menggiring kasus ini ke tingkat nasional.

“Lampung tidak boleh terus-menerus jadi lahan bancakan pembangunan yang sarat korupsi mark up anggaran. Bila hukum mandul, mahasiswa yang akan turun tangan,” tegas Ilham.

Surat laporan FKMBDL juga ditembuskan kepada Gubernur Lampung selaku penanggung jawab tertinggi, Kepala BPBD Provinsi Lampung sebagai penanggung jawab proyek, serta Kepala Dinas PUPR Provinsi Lampung.

Rencana Aksi

Sebagai tindak lanjut, aliansi mahasiswa FKMBDL berencana menggelar aksi demonstrasi pada 11 September 2025. Titik kumpul dimulai di Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung, kemudian massa bergerak menuju Kejati Lampung dan Kantor BPBD Provinsi Lampung.

“Saya memastikan kami akan mengawal kasus ini sampai menang, baik melalui jalur hukum, media, maupun aksi di jalanan, sampai dugaan penyimpangan proyek Rp1,7 miliar ini benar-benar diusut tuntas,” tandas Ilham. (Red)

Pos terkait