Konfercab PMII Bandar Lampung ke-XXXVIII Diwarnai Dugaan Kecurangan

Bandar Lampung — Konferensi Cabang (Konfercab) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Bandar Lampung ke-XXXVIII yang digelar sejak Kamis (28/8/2025) hingga Minggu (31/8/2025) seharusnya menjadi ruang demokrasi kader. Namun, forum ini justru meninggalkan polemik serius. Hingga kini, proses resmi belum tuntas, tetapi sudah muncul klaim sepihak mengenai posisi Ketua Cabang.

Klaim tersebut menetapkan Topik Sanjaya sebagai Ketua Umum Cabang dan Halimatusadiah Maulidya Ulfa sebagai Ketua KOPRI Cabang. Padahal, hasil itu belum disahkan melalui mekanisme sidang resmi Konfercab. Pengumuman sepihak ini dinilai sebagai bentuk over claiming yang mencederai nilai organisasi sekaligus berpotensi menimbulkan konflik horizontal di tubuh kader PMII.

Sejumlah dugaan pelanggaran prosedural juga menyeruak sepanjang jalannya forum. Di antaranya dugaan pemalsuan mandat suara penuh KOPRI Rayon Teknik Unila, termasuk penggunaan cap lembaga yang diduga dipalsukan. Selain itu, muncul indikasi pemalsuan mandat Komisariat Polinela tanpa sepengetahuan apalagi persetujuan ketua komisariat yang sah.

Praktik-praktik tersebut jelas bertentangan dengan prinsip dasar pemilihan di PMII, yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber dan jurdil). Lebih jauh, tindakan itu juga dinilai tidak sesuai dengan amanat AD/ART organisasi.

Menanggapi hal ini, Ketua PMII Komisariat Raden Intan Lampung, Hanip Nur Alam, menegaskan bahwa Konfercab ke-XXXVIII tidak sah secara prosedural.

“Konfercab PMII Bandar Lampung ke-XXXVIII tidak sah secara prosedural, sebab belum ada penetapan resmi hasil sidang namun sudah terjadi klaim sepihak atas posisi Ketua. Ini adalah pelanggaran etika forum dan harus segera dikoreksi,” tegasnya, Rabu (3/9/2025).

Hanip bersama sahabat-sahabat PMII Komisariat Raden Intan Lampung mendesak dilakukan audit menyeluruh terhadap keabsahan peserta, mandat, dan seluruh proses sidang. Selain itu, ia meminta penindakan tegas bagi pihak-pihak yang terbukti memalsukan dokumen maupun mandat karena dianggap merusak asas demokrasi organisasi.

Tidak hanya itu, Hanip juga menekankan pentingnya sanksi organisasi terhadap aktor yang secara sadar melakukan over claiming jabatan sebelum ada ketetapan resmi forum.

“Kami mendesak PKC PMII Lampung dan PB PMII untuk segera mengambil langkah tegas atas kekacauan proses Konfercab ini. PMII tidak boleh dibiarkan menjadi panggung manipulasi politik internal yang mencederai idealisme kader serta merusak tatanan demokrasi organisasi,” tutupnya. (Red)

Pos terkait