Analisis Dampak Lalu Lintas akan Menjadi Persyaratan Perizinan Berusaha Di Lambar

Lampung Barat — Pemerintah Kabupaten Lampung Barat menegaskan setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang berpotensi menimbulkan gangguan lalu lintas wajib dilengkapi dengan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).

Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aliyurdin, menjelaskan Andalalin merupakan kajian untuk menilai sejauh mana sebuah pembangunan dapat mempengaruhi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Analisis ini terintegrasi dengan dokumen lingkungan hidup seperti Amdal, UKL-UPL, maupun SPPL.

Ia menegaskan, kewajiban Andalalin diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Pasal 99 menyebutkan, setiap pembangunan yang menimbulkan dampak lalu lintas wajib dilengkapi analisis lalu lintas sebagai bagian dari dokumen lingkungan hidup.

“Selain itu, aturan Andalalin juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 2 menegaskan bahwa setiap pembangunan yang berdampak terhadap lalu lintas wajib dilakukan analisis dampak lalu lintas,” kata dia.

Dasar hukum lain mencakup PP No 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Permenhub Nomor 12 Tahun 2021, dan Permenhub Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Andalalin. Surat Edaran HK.201/I/7/DRJD/2021 juga mengatur standar teknis penanganan dampak lalu lintas dengan bangkitan lalu lintas rendah.

Menurut pemerintah, penerapan Andalalin penting karena memiliki tujuan berbeda bagi setiap pihak. Bagi sektor swasta atau badan usaha, Andalalin menjadi wujud tanggung jawab perusahaan atau Good Corporate Responsibility.
Sementara bagi instansi pemerintah, Andalalin menjadi instrumen untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik atau Good Governance serta meningkatkan akuntabilitas publik.

Dalam perizinan berusaha berbasis risiko, Andalalin termasuk dalam persyaratan dasar yang harus dipenuhi. Dokumen ini terintegrasi dengan tiga izin utama, yaitu Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Lingkungan, dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“KKPR merupakan kesesuaian rencana kegiatan dengan tata ruang wilayah. Persetujuan Lingkungan berupa dokumen Amdal, UKL-UPL, atau SPPL yang wajib dimiliki pelaku usaha. Sedangkan PBG adalah izin membangun, mengubah, memperluas, hingga merawat bangunan gedung sesuai standar teknis,” imbuhnya.

Dalam dokumen lingkungan, Andalalin diposisikan sejajar dengan Perizinan Teknis (Pertek) lainnya, seperti izin pembuangan limbah cair, pembuangan emisi, dan pengelolaan limbah B3. Artinya, Andalalin bukan sekadar tambahan, melainkan kewajiban pokok dalam perizinan.

Sistem perizinan Andalalin kini terintegrasi melalui OSS (Online Single Submission). Pemohon usaha wajib mengunggah dokumen Andalalin ke aplikasi SIANDALAN, sementara dokumen lingkungan hidup seperti Amdal diunggah ke sistem KLHK.

Proses pengajuan Andalalin meliputi beberapa tahap. Pertama, pemohon memasukkan data permohonan serta dokumen teknis dan administratif sesuai Permenhub Nomor 17 Tahun 2021. Tahap berikutnya adalah verifikasi awal dokumen. Setelah dinyatakan lengkap, dilakukan penjadwalan pembahasan oleh tim penilai Andalalin.

Selanjutnya, ada proses asistensi yang memungkinkan pemohon memperoleh pendampingan teknis untuk memastikan dokumen sesuai standar. Setelah itu, disusun draft Surat Keputusan (SK) dan Surat Pernyataan Kesanggupan.

Jika semua tahapan terpenuhi, SK Persetujuan Andalalin diterbitkan dan ditandatangani oleh pejabat berwenang. SK tersebut kemudian divalidasi oleh ketua tim penilai dokumen Andalalin. Setelah persetujuan diberikan, pemohon wajib membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan. Setelah pembayaran diverifikasi, proses dianggap selesai.

Kewenangan penerbitan persetujuan Andalalin dibagi berdasarkan klasifikasi jalan. Jika pembangunan berada di jalan nasional, kewenangan ada di tangan Menteri Perhubungan. Untuk pembangunan di jalan provinsi, persetujuan Andalalin diberikan oleh gubernur. Sedangkan di jalan kabupaten atau kota, kewenangan ada pada bupati atau wali kota.

Dalam penyelenggaraan Andalalin, pemohon berperan penting sebagai pihak yang mengajukan dokumen. Namun, proses penilaian dilakukan oleh tim teknis yang terdiri dari unsur pemerintah daerah maupun pusat sesuai kewenangan.
Pemerintah juga mengatur klasifikasi tingkat penyusun Andalalin. Hanya pihak yang memiliki kompetensi sesuai aturan yang dapat menyusun dokumen Andalalin agar kualitas analisis dapat dipertanggungjawabkan.

Ia mengatakan pihaknya akan mulai menerapkan sosialisasi Andalalin di daerah. Menurutnya, setiap pembangunan yang berpotensi menimbulkan dampak lalu lintas di Lampung Barat wajib memenuhi aturan tersebut.

“Kami akan segera menerapkan kebijakan Andalalin di Lampung Barat. Setiap pelaku usaha maupun pembangunan pemerintah yang berpotensi menimbulkan bangkitan lalu lintas wajib memiliki analisis dampak lalu lintas sesuai aturan,” ujarnya.

Ia menegaskan penerapan Andalalin di Lampung Barat merupakan bentuk kepatuhan terhadap regulasi nasional sekaligus upaya menjaga ketertiban lalu lintas di daerah.

Dengan adanya Andalalin, kata dia, pemerintah daerah dapat mengantisipasi potensi kemacetan, kecelakaan, maupun gangguan lalu lintas sejak awal. Andalalin juga menjadi instrumen perencanaan pembangunan yang selaras dengan tata ruang.

Pemerintah Lampung Barat berharap penerapan Andalalin dapat meningkatkan kualitas pembangunan daerah. Selain itu, kebijakan ini juga mendukung terciptanya lingkungan yang lebih aman, tertib, dan berkelanjutan.

Pos terkait