Bandar Lampung – Forum Komunikasi Mahasiswa Bandar Lampung (FKMBDL) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung, Selasa (11/11/2025).
Aksi ini dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut dari surat yang sebelumnya telah dilayangkan FKMBDL ke Kejari. Dalam surat tersebut, FKMBDL memberi waktu 7×24 jam kepada Kejari untuk merespons aduan mereka terkait dugaan penjualan tanah fasilitas umum (fasum) di Perumahan Griya Sukarame.
Karena tidak ada tanggapan resmi, massa FKMBDL akhirnya turun ke jalan menuntut kejelasan hukum atas kasus tersebut. Mereka menilai telah terjadi praktik ilegal yang merugikan warga dan melanggar peraturan perundang-undangan.
Ketua FKMBDL Ilham dalam orasinya menegaskan, tanah fasum adalah hak publik yang tidak boleh diperjualbelikan. Ia menyebut praktik perjual belian ini dilaksanakan oleh oknum Ketua Tim 15 sekaligus Ketua RT 19 bernama Anton, yang disebut menjual 3 lokasi tanah fasum dengan nilai mencapai sekitar Rp1,4 miliar. Selain itu, anak pengembang juga meminta kompensasi hingga Rp350 juta, serta melibatkan notaris dan oknum pejabat tertentu.
“Menjual tanah fasum sama dengan menjual hak hidup warga!” tegas Ilham Ketua FKMBDL dalam orasinya.
Dalam aksinya, FKMBDL membawa empat tuntutan utama:
1. Kejari Bandar Lampung diminta segera membuka penyelidikan pidana atas penjualan fasum tanpa dasar hukum dan memeriksa seluruh pihak yang terlibat.
2. Penyitaan sementara tanah fasum yang telah dijual guna mencegah pengalihan aset.
3. Pengembalian tanah fasum kepada warga dan Pemkot Bandar Lampung sesuai peruntukannya dalam site plan.
4. Pemeriksaan terhadap oknum pejabat dan notaris yang diduga terlibat dalam transaksi ilegal tersebut.
Dalam orasinya, FKMBDL juga menyinggung berbagai dasar hukum yang dilanggar, antara lain Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Permendagri No. 9 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, PP No. 14 Tahun 2016, serta Permen PUPR No. 11 Tahun 2019.
“Fasum yang sudah tercantum dalam site plan dan disetujui pemerintah daerah otomatis menjadi fasilitas publik. Tidak boleh dijual atau dialihkan dengan alasan apa pun tanpa izin resmi Pemda,” ujar Ilham.
Menanggapi aksi tersebut, pihak Kejari Bandar Lampung melalui Dimas Kasubsi Intel menemui massa dan menerima berkas berisi empat tuntutan tersebut. Ia menyampaikan bahwa Kejari akan menindaklanjuti laporan itu dengan pengumpulan data dan pemeriksaan.
“Penyelidikan akan kami lakukan paling lambat satu bulan, dan paling cepat dua minggu. Setelah data lengkap, kami akan melakukan pemeriksaan kepada Oknum tersebut,” ujar Dimas Kasubsi Intel Kejari kepada massa aksi.
Menutup aksinya, Ketua FKMBDL menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Jika dalam waktu yang telah disepakati tidak ada tindak lanjut dari Kejari, kami akan menggelar aksi yang lebih besar. Kami juga siap mendatangi Pemkot Bandar Lampung untuk menuntut keadilan atas penjualan tanah fasum ini,” tegasnya. (Msr)








