JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers). Putusan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025, yang mempertegas perlindungan hukum bagi wartawan guna mencegah kriminalisasi karya jurnalistik.
Dalam amar putusannya, MK memberikan pemaknaan hukum baru yang bersifat mengikat secara bersyarat terhadap Pasal 8 UU Pers. Ketua MK, Suhartoyo, menyampaikan bahwa sengketa yang timbul akibat kerja jurnalistik tidak dapat serta-merta dibawa ke ranah pidana maupun perdata.
“Sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah hanya dapat dilakukan setelah menempuh mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta upaya penyelesaian melalui Dewan Pers,” ujar Suhartoyo dalam sidang putusan yang digelar Senin (19/01/2026).
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menambahkan, selama ini Pasal 8 UU Pers cenderung bersifat deklaratif dan tidak memberikan perlindungan nyata bagi wartawan. Akibatnya, ketentuan tersebut berpotensi menjerat wartawan secara langsung tanpa mekanisme perlindungan yang memadai.
“Dengan adanya pemaknaan ini, aparat penegak hukum wajib mengedepankan prinsip restorative justice dan mempertimbangkan penilaian Dewan Pers sebelum memproses perkara hukum yang berkaitan dengan karya jurnalistik,” jelasnya.
Di sisi lain, Ketua Umum Iwakum Irfan Kamil menyambut baik putusan MK tersebut. Ia menilai putusan ini sebagai bentuk peneguhan martabat profesi wartawan di Indonesia, sekaligus koreksi atas praktik kriminalisasi terhadap produk jurnalistik.
“Selama ini, banyak persoalan pemberitaan yang seharusnya diselesaikan secara etik justru langsung dibawa ke ranah pidana. Putusan ini memastikan wartawan tidak diperlakukan sewenang-wenang,” kata Irfan di Gedung MK.
Meski demikian, Irfan menegaskan bahwa putusan tersebut tidak menjadikan wartawan kebal hukum.
“Perlindungan hanya berlaku bagi kerja jurnalistik yang profesional, beretika, dan dilakukan dengan itikad baik,” tegasnya.
Dukungan terhadap putusan MK tersebut juga disampaikan Ketua Umum Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI), Hengki Ahmad Jazuli. Ia mengapresiasi langkah MK yang dinilai telah memperkuat posisi konstitusional pers sebagai pilar demokrasi.
“Putusan MK ini menjadi tonggak penting bagi perlindungan wartawan di Indonesia. Ini sekaligus menegaskan bahwa produk jurnalistik tidak boleh diperlakukan dengan pendekatan represif, apalagi langsung dipidana,” ujar Hengki.
Menurutnya, mekanisme penyelesaian melalui Dewan Pers merupakan jalan konstitusional yang harus dihormati seluruh aparat penegak hukum.
“Kami di AWPI mendukung penuh putusan ini dan berharap Polri, Kejaksaan, serta seluruh pemangku kepentingan mematuhinya. Sengketa pers harus diselesaikan secara beradab, melalui etika dan mekanisme yang telah diatur undang-undang,” tegasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Iwakum Viktor Santoso Tandiasa mengapresiasi MK yang dinilai telah memberikan kepastian hukum bagi jurnalis di lapangan agar tidak terus dihantui ancaman gugatan pidana maupun perdata saat menjalankan tugas jurnalistik.
Dissenting Opinion
Meski dikabulkan, putusan MK ini diwarnai pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga Hakim Konstitusi, yakni Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani. Ketiganya berpendapat bahwa permohonan uji materi tersebut seharusnya ditolak.
Poin Penting Putusan MK bagi Insan Pers:
Wajib Lewat Dewan Pers
Seluruh sengketa karya jurnalistik harus diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers sebelum masuk ke ranah pidana atau perdata.
Cegah Kriminalisasi Wartawan
Memutus praktik penggunaan pasal pidana umum secara serampangan terhadap kerja jurnalistik.
Pedoman Aparat Penegak Hukum
Menjadi rambu konstitusional bagi Polri dan Kejaksaan dalam menangani laporan terkait pemberitaan. (Red)








