Lubang Maut Tambang Emas Ilegal, Nyawa Armada Jadi Tumbal Pembiaran

PETI di Pesawaran Terus Menelan Korban, Negara ke Mana?

PESAWARAN – Praktik penambangan emas ilegal kembali merenggut nyawa. Armada Saputra (26), warga Desa Harapan Jaya, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, ditemukan meninggal dunia setelah tertimbun di dalam lubang tambang emas ilegal, Senin dini hari (19/01/2026). Tragedi ini menambah daftar panjang korban akibat aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) yang hingga kini masih dibiarkan beroperasi.

Peristiwa maut tersebut membuka kembali tabir lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di sektor pertambangan, khususnya di wilayah Pesawaran. Pantauan di lapangan menunjukkan aktivitas tambang emas ilegal di lokasi kejadian bukanlah praktik baru, melainkan telah berlangsung cukup lama dan dilakukan secara terbuka.

Sejumlah indikasi mengarah pada pola operasi yang tidak lagi bersifat sporadis. Aktivitas penggalian, pengolahan, hingga distribusi hasil tambang diduga berjalan dalam satu sistem yang terstruktur. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya aktor pendana dan pengendali di balik praktik PETI yang terus berulang dan memakan korban.

Ancaman Pidana UU Minerba

Kegiatan yang menewaskan Armada Saputra tersebut jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Pelaku penambangan tanpa izin terancam pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 158.

Sanksi serupa juga dapat dikenakan kepada pihak yang mengolah, menampung, memperdagangkan, atau menjual hasil tambang ilegal sebagaimana diatur dalam Pasal 161 UU Minerba. Selain pidana pokok, hukum juga membuka ruang sanksi tambahan berupa perampasan keuntungan, penyitaan alat kejahatan, hingga kewajiban pemulihan lingkungan.

Tak hanya itu, pihak perusahaan yang berada di sekitar wilayah tambang, termasuk PT LCK yang beroperasi di kawasan Babakan Loa, berpotensi dimintai pertanggungjawaban hukum apabila terbukti terlibat atau diuntungkan dalam rantai pasok maupun pembiayaan aktivitas tambang ilegal tersebut.

Pembiaran dan Tanggung Jawab Aparat

Praktik PETI yang terus berlangsung menimbulkan pertanyaan serius terkait peran pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Jika terbukti terdapat unsur pembiaran atau perlindungan oleh oknum pejabat maupun aparat, maka yang bersangkutan dapat dijerat dengan pasal penyalahgunaan kewenangan.

Secara nasional, tragedi serupa bukanlah hal baru. Pada Juli 2024, sebanyak 23 orang tewas akibat longsor di tambang emas ilegal di Gorontalo. Awal Januari 2026, seorang penambang ilegal juga dilaporkan meninggal dunia di Luwu Utara. Data nasional mencatat lebih dari 8.600 lokasi PETI tersebar di Indonesia, dengan sekitar seperempatnya merupakan tambang emas.

Di Lampung sendiri, maraknya PETI diperparah oleh belum adanya Peraturan Daerah (Perda) khusus yang mengatur perizinan pertambangan. Hingga kini, Provinsi Lampung masih mengacu pada Perda Nomor 4 Tahun 1991 dan ketentuan undang-undang nasional. Rancangan Perda Perizinan Pertambangan yang tengah difinalisasi diharapkan mampu memberi kepastian hukum, termasuk penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang legal.

Desakan Usut Hingga Aktor Intelektual

Masyarakat dan pegiat hukum mendesak agar penegakan hukum tidak berhenti pada penambang lapangan semata. Penyidikan diminta menyasar aktor intelektual, pendana, serta pihak-pihak yang diduga memberikan perlindungan terhadap aktivitas PETI. Desakan ini sejalan dengan kasus pengolahan emas ilegal di Lampung Selatan yang sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka.

Keluarga korban juga memiliki hak menempuh langkah hukum, mulai dari pelaporan pidana, gugatan perdata untuk ganti rugi, hingga pengaduan ke Ombudsman atau BPKP apabila ditemukan indikasi maladministrasi atau pembiaran oleh aparat negara.

Hingga berita ini ditayangkan, HO selaku penanggung jawab PT LCK belum memberikan klarifikasi meski telah dihubungi oleh Biro Haluan Lampung Pesawaran.

Sementara itu, Kepala Desa Harapan Jaya menilai pihak pengelola tambang seharusnya ikut dimintai pertanggungjawaban hukum.

“Kalau itu terjadi di wilayah kekuasaan mereka, perusahaan tidak bisa lepas tangan. Unsur kelalaian bisa dijerat pidana,” ujarnya.

Tewasnya Armada Saputra menjadi alarm keras atas kegagalan negara melindungi warganya dari praktik tambang ilegal. Tanpa penindakan serius hingga ke akar persoalan, lubang-lubang maut di Pesawaran dan wilayah lain di Lampung hanya tinggal menunggu korban berikutnya. (Maung)

Pos terkait