BANDAR LAMPUNG – Masyarakat Transparansi Merdeka (MTM) Provinsi Lampung kembali menyorot pembangunan infrastruktur di Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSAM) Bandar Lampung. Kali ini, MTM mengungkap dugaan pelanggaran serius pada Pembangunan Gedung Forensik Tahap II, proyek bernilai lebih dari Rp10 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Lampung Tahun 2025.
Rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Lampung tersebut saat ini dipimpin Dr. Imam Ghozali, yang menjabat sejak Agustus 2025, menggantikan Dr. Lukman Pura. MTM menilai, meski terjadi pergantian kepemimpinan, pola persoalan pembangunan infrastruktur di RSAM masih terus berulang.
Ketua MTM Provinsi Lampung, Ashari Hermansyah, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan pengaduan resmi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terkait dugaan pelanggaran pekerjaan Gedung Forensik RSAM.
“Pengaduan sudah kami sampaikan ke Kejati Lampung beberapa minggu lalu,” ujar Ashari kepada media, Selasa (20/01/26).
Klarifikasi RS Dinilai Tak Menyentuh Substansi
Ashari menjelaskan, dugaan pelanggaran tersebut sebenarnya telah disampaikan lebih dulu kepada Direktur RSAM pada 19 November 2025. Pihak rumah sakit kemudian memberikan klarifikasi tertulis melalui konsultan hukum RSUD Abdul Moeloek dengan surat bernomor 69/RND-ST/XI/2025 tertanggal 25 November 2025.
Namun, MTM menilai klarifikasi tersebut tidak menjawab substansi persoalan teknis konstruksi yang dipermasalahkan.
“Jawaban dari konsultan hukum tidak relevan dengan objek dugaan pelanggaran. Seharusnya sebelum masuk ke ranah hukum, klarifikasi teknis disampaikan langsung oleh PPK dan PPTK secara rinci,” tegas Ashari.
Dasar Investigasi MTM
Menurut MTM, investigasi dilakukan untuk memastikan kritik berbasis data dan regulasi, bukan asumsi. Sejumlah dasar hukum dan teknis yang dijadikan rujukan antara lain:
Gambar kerja dan spesifikasi teknis proyek
PP RI Nomor 43 Tahun 2018 tentang peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi
Perpres RI Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
SNI 7832:2012 tentang perancangan beton pracetak
SNI 2847:2019 tentang selimut beton
SNI 4433:2016 tentang spesifikasi beton
SNI 2847:2013 tentang tulangan baja
Ketentuan hukum lain yang relevan
Temuan Dugaan Pelanggaran Teknis
Investigasi MTM yang dilakukan sepanjang September–November 2025 menemukan sejumlah dugaan pelanggaran teknis, di antaranya:
A. Pekerjaan Tulangan Sengkang
Diduga menggunakan besi sengkang banci berdiameter 8,28–8,89 mm, padahal spesifikasi mensyaratkan besi 10 mm untuk sloof, kolom, dan balok.
B. Pekerjaan Foot Plat
Tulangan foot plat diduga menggunakan besi D 17,71–17,79 mm, tidak sesuai spesifikasi D 19 mm.
C. Pekerjaan Kolom
Tulangan kolom K1 diduga menggunakan besi D 15–17 mm, bukan D 19 mm sesuai spesifikasi.
Tidak ditemukan pekerjaan pemasangan cross ties di tengah kolom.
D. Pekerjaan Balok
Tulangan balok diduga menggunakan besi D 14,79–15,75 mm, bukan D 19 mm.
E. Pekerjaan Plat Lantai
Tulangan plat lantai diduga menggunakan besi 8,47–9,69 mm, bukan 10 mm sebagaimana spesifikasi.
F. Kolom Praktis
Tulangan utama kolom praktis diduga menggunakan besi 8,95–9 mm, tidak sesuai spesifikasi 12 mm.
MTM: Data Akan Jadi Alat Bukti Awal
Ashari menegaskan, temuan tersebut hanyalah sebagian dari data yang telah dikantongi MTM.
“Masih banyak data lain yang kami miliki. Semua yang sudah kami sampaikan ini akan menjadi alat bukti permulaan agar kasus ini ditangani secara serius oleh Kejati Lampung,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak RSUD Abdul Moeloek maupun kontraktor pelaksana CV Ma*diri Beian** belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan MTM. (Red)








