BANDAR LAMPUNG — Keluarga almarhum Dodi Mirzon (37) melaporkan oknum penyidik Satlantas Polresta Bandar Lampung ke Ketua Komisi III DPR RI dan Polda Lampung. Laporan itu dilayangkan lantaran sopir truk tangki bermuatan minyak sawit yang diduga menyebabkan Dodi tewas dalam kecelakaan lalu lintas di Jalan Soekarno Hatta Bandar Lampung tidak ditahan hingga kini.
Peristiwa nahas itu terjadi pada Rabu, 7 Januari 2026. Saat itu, korban tengah menjalankan tugas mengawal mobil tangki bermuatan minyak sawit dari Jalan Insinyur Sutami menuju PT Sumber Indah Perkasa. Di lokasi kejadian, mobil tangki yang dikawal terhalang kabel listrik yang melintang di jalan. Korban kemudian berupaya membenarkan kabel tersebut.
Namun nahas, korban terpeleset dan jatuh ke badan jalan. Pada saat bersamaan, sebuah truk tangki bermuatan minyak sawit milik PT Waykanan Sawitindo Mas yang dikemudikan Sukriyono melaju dari arah berlawanan. Korban pun terlindas ban belakang truk hingga meninggal dunia di tempat.
Istri korban, Prawita Purnama Kani (36), mendatangi Polda Lampung dan Bidpropam Polda Lampung pada Rabu (18/02/26) untuk melaporkan dugaan ketidakprofesionalan penyidik.
Ia menilai penanganan perkara tersebut tidak memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban, terlebih almarhum meninggalkan tiga orang anak yang masih berusia kecil.
“Di sini saya hanya meminta keadilan atas meninggalnya suami saya. Sampai sekarang sopir yang menabrak suami saya tidak ditahan, setahu kami selaku pihak korban,” ujar Prawita kepada wartawan, Rabu (18/02/26).
Prawita juga mengungkapkan bahwa pihak perusahaan sempat mengutus perwakilan untuk mengajukan perdamaian dengan menawarkan uang sebesar Rp13 juta, di saat keluarga masih berada dalam kondisi duka mendalam.
“Saat itu saya masih sangat berduka. Tapi yang lebih menyakitkan, sudah tiga kali kami melalui kuasa hukum meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), namun tidak pernah diberikan oleh penyidik Satlantas Polresta Bandar Lampung,” ungkapnya.
Kuasa hukum keluarga korban dari LBH Pesenggiri, Satrya Surya Pratama, menilai penanganan kasus tersebut sarat kejanggalan dan minim transparansi.
Menurutnya, hingga kini keluarga korban tidak mendapatkan kepastian hukum maupun keadilan yang semestinya.
Satrya menegaskan, sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengemudi yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga mengakibatkan korban meninggal dunia dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.
“Dengan dasar hukum tersebut, seharusnya penyidik bertindak profesional, transparan, dan memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban. Bukan sebaliknya,” tegas Satrya.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Satlantas Polresta Bandar Lampung belum memberikan keterangan resmi terkait alasan tidak dilakukannya penahanan terhadap sopir truk yang terlibat dalam kecelakaan maut tersebut.








