Polisi Intai Jalur Narkoba di Pringsewu, Dua Pria Pembawa Sabu 51 Gram Tertangkap

Pringsewu – Upaya Satresnarkoba Polres Pringsewu mengawasi jalur yang diduga kerap digunakan untuk peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Dua pria asal Kota Bandar Lampung berinisial AS dan AP ditangkap saat melintas di Jalan Raya Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, dengan membawa sabu seberat 51,73 gram.

Penangkapan dilakukan pada Minggu (31/5/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Pringsewu tengah melakukan patroli dan pemantauan di ruas jalan yang selama ini masuk dalam pemetaan sebagai salah satu jalur rawan peredaran narkotika.

Kasat Narkoba Polres Pringsewu Iptu Laksono Priyanto mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra mengatakan kedua pria tersebut diamankan setelah petugas mencurigai gerak-gerik mereka saat melintas di lokasi patroli.

“Saat dilakukan pemeriksaan, anggota menemukan satu amplop yang berisi sabu dengan berat bruto 51,73 gram. Barang bukti itu langsung kami amankan bersama kedua pelaku,” kata Laksono, Selasa (2/6/2026).

Selain sabu, polisi juga menyita dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam aktivitas peredaran narkotika.

Menurut Laksono, pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari patroli dan pengawasan rutin yang dilakukan polisi di sejumlah titik rawan. Jalan Raya Sukoharjo sendiri selama ini menjadi salah satu jalur yang kerap dipantau karena diduga sering dimanfaatkan sebagai lintasan distribusi narkoba dari berbagai daerah di Lampung.

“Jalur ini memang menjadi salah satu fokus pengawasan kami. Karena itu anggota rutin melakukan patroli dan pemantauan untuk mencegah maupun mengungkap peredaran narkotika,” ujarnya.

Saat ini, polisi masih mendalami peran kedua tersangka sekaligus menelusuri asal-usul sabu yang mereka bawa. Penyidik juga berupaya mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengetahui dari mana barang ini diperoleh dan siapa saja yang terlibat. Kami akan terus telusuri sampai ke pemasok maupun jaringan di atasnya,” tegas Laksono.

Kedua tersangka berikut barang bukti kini diamankan di Mapolres Pringsewu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, AS dan AP dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang – Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang – Undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang – Undang nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang – Undang nomor 1 thn 2023 tentang KUHP Jo undang – undang nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Pringsewu juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif membantu pemberantasan narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center 110 atau kantor kepolisian terdekat.(*/her)

Pos terkait