Tulang Bawang – Dugaan kasus penganiayaan yang menimpa seorang warga di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, menyita perhatian publik setelah korban diketahui merupakan adik kandung Ketua Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Tulang Bawang.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (10/03/26) sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan 1 MBC, wilayah Menggala Kota, Kecamatan Menggala.
Korban bernama Yurizan, seorang wiraswasta, saat itu tengah singgah di sebuah konter telepon seluler milik Dani untuk membeli paket data. Namun situasi yang semula biasa mendadak berubah ketika seorang pria yang dikenalnya, Ferli alias Lik, datang menggunakan sepeda motor Honda Beat berwarna biru.
Berdasarkan keterangan korban, pelaku diduga langsung melakukan pemukulan menggunakan tangan kosong ke arah wajah dan tubuh korban tanpa didahului pertengkaran.
Serangan tersebut terjadi di ruang publik dan disaksikan sejumlah warga yang berada di sekitar lokasi.
Korban disebut tidak melakukan perlawanan saat kejadian berlangsung. Situasi baru mereda setelah beberapa warga yang berada di lokasi segera memisahkan keduanya.
Usai insiden tersebut, korban pulang ke rumah dalam kondisi mengalami memar di beberapa bagian tubuh.
Untuk memastikan kondisi kesehatannya, korban kemudian menjalani pemeriksaan di Instalasi Gawat Darurat RSUD Menggala. Berdasarkan catatan administrasi pelayanan rumah sakit, korban mendapatkan pemeriksaan medis berupa pendaftaran gawat darurat, konsultasi dokter umum, serta tindakan asuhan keperawatan.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan secara resmi ke Kepolisian Resor Tulang Bawang pada Jumat (13/03/26).
Laporan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTLP/B/57/III/2026/SPKT/POLRES TULANG BAWANG/POLDA LAMPUNG terkait dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pelapor dalam perkara tersebut adalah Yurizan, warga Menggala, yang menyatakan bahwa dirinya dipukul secara tiba-tiba oleh terlapor tanpa adanya perlawanan.
Perkembangan kasus ini mendapat perhatian setelah kakak kandung korban, Junerdi, yang juga menjabat sebagai Ketua DPC PWRI Tulang Bawang, menyatakan akan mengawal proses hukum hingga tuntas.
Junerdi mengaku baru mengetahui kejadian tersebut sehari setelah peristiwa terjadi, saat menghubungi adiknya melalui sambungan telepon.
Menurutnya, korban mengaku tidak mengetahui alasan dirinya menjadi sasaran pemukulan karena tidak memiliki persoalan pribadi dengan terduga pelaku.
“Korban tidak tahu apa masalahnya. Karena itu kami memilih menempuh jalur hukum agar persoalan ini diproses secara jelas,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa tindakan kekerasan tidak boleh dibiarkan terjadi di tengah masyarakat dan siapapun pelakunya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.
Kasus ini kini ditangani oleh jajaran penyidik Polres Tulang Bawang. Aparat kepolisian diharapkan segera melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi di lokasi kejadian serta memanggil pihak terlapor guna dimintai keterangan.
Hingga berita ini diturunkan, proses penyelidikan masih berlangsung. Publik berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara tersebut secara profesional dan transparan demi menjaga rasa keadilan di tengah masyarakat. (Ag)








