TULANG BAWANG – Proyek Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024 di Kampung Medasari, Kecamatan Rawajitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang, menuai sorotan warga. Pembangunan rabat beton di RT 03 RW 05 diduga tidak sesuai dengan volume pekerjaan yang tertera.
Berdasarkan keterangan warga berinisial ED, proyek dengan nilai anggaran sebesar Rp162.086.200 tersebut diduga mengalami kekurangan volume. Dalam papan informasi tercantum panjang rabat beton mencapai 400 meter, lebar 1,5 meter, dan tebal 0,15 meter.
Namun, hasil pengukuran di lapangan menunjukkan panjang rabat beton tersebut diperkirakan tidak mencapai 100 meter.
“Kalau dilihat langsung di lapangan, panjangnya jauh dari yang tertera. Ini yang jadi pertanyaan warga,” ujar ED kepada awak media, Rabu (25/03/26).
Selain dugaan kekurangan volume, warga juga mengeluhkan adanya pungutan sebesar Rp100 ribu kepada masyarakat yang tidak ikut gotong royong dalam pengerjaan proyek tersebut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, awak media melakukan investigasi langsung ke lokasi dan mendokumentasikan kondisi fisik pembangunan. Hasilnya, ditemukan indikasi ketidaksesuaian antara realisasi pekerjaan dengan spesifikasi yang tercantum.
Upaya konfirmasi kepada Kepala Kampung Medasari, Rudianto, sempat dilakukan dengan mendatangi kediamannya, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat.
Saat dihubungi melalui sambungan WhatsApp pada Kamis (26/03/26), Rudianto membantah adanya penyimpangan dalam proyek tersebut.
“Pekerjaan sudah sesuai dengan spesifikasi, baik panjang maupun lebar. Tidak ada pungutan dana kepada warga,” ujarnya.
Ia juga menyebut jika terdapat persoalan di lapangan, hal tersebut kemungkinan merupakan ulah oknum di tingkat bawah.
“Kalau ada, itu bukan kebijakan saya,” tambahnya.
Atas temuan tersebut, awak media sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial akan menindaklanjuti dengan mendorong Inspektorat dan Kejaksaan Kabupaten Tulang Bawang untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proyek tersebut.
Secara hukum, ketidaksesuaian volume pekerjaan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dapat masuk dalam ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Warga berharap aparat penegak hukum dapat segera turun tangan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan Dana Desa.
“Kami ingin ada tindakan tegas agar ke depan tidak terjadi lagi hal seperti ini,” tegas warga. (Red)








