TULANG BAWANG — Aktivitas pertambangan pasir yang diduga ilegal di Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun tanpa adanya penindakan tegas dari pihak berwenang.
Berdasarkan pantauan di lokasi di Jalan Hj. Abdul Somad, Banjar Agung, kegiatan penyedotan pasir menggunakan mesin berkapasitas besar terlihat berlangsung pada siang hari. Pipa-pipa panjang menjulur hingga ke badan sungai, sementara tumpukan pasir tampak menggunung di sekitar area tambang.
Di lokasi yang sama, puluhan truk terlihat antre untuk mengangkut material pasir yang diduga diperjualbelikan secara komersial. Harga pasir disebut mencapai Rp450 ribu per mobil.
Aktivitas tersebut diduga tidak dilengkapi izin resmi pertambangan, dokumen lingkungan, maupun papan informasi legalitas sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Salah satu pengelola di lapangan yang dikenal dengan nama Topo mengakui bahwa kegiatan tersebut telah berlangsung cukup lama. Ia juga menyebut dirinya sebagai koordinator lapangan.
“Sudah lama berjalan, sekitar tujuh tahun. Kalau di lapangan saya yang koordinir,” ujarnya.
Topo juga mengarahkan agar hal-hal terkait aktivitas tersebut dikonfirmasi kepada seseorang yang disebut sebagai Pak Mat alias Kiaya Mat Somad.
Keberadaan tambang pasir tersebut menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, khususnya warga sekitar Kecamatan Banjar Agung. Selain berpotensi merusak lingkungan, aktivitas tersebut dikhawatirkan berdampak pada kerusakan aliran sungai serta infrastruktur di sekitarnya.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait segera turun tangan untuk melakukan penertiban serta memastikan adanya penegakan hukum yang adil dan tidak tebang pilih.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait legalitas aktivitas pertambangan pasir tersebut. (Ag)








