LAMPUNG UTARA — Sorotan terhadap proyek pembangunan ruang rapat Rumah Dinas Bupati Lampung Utara senilai sekitar Rp1 miliar terus bergulir. Di tengah desakan agar pemerintah daerah menjelaskan urgensi pembangunan fasilitas tersebut, sejumlah pejabat yang dimintai konfirmasi belum memberikan tanggapan.
Proyek yang berada pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Lampung Utara itu sebelumnya menjadi perhatian masyarakat karena dinilai perlu dijelaskan dasar kebutuhan dan prioritas penganggarannya.
Sejak 16 Agustus 2026, upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Pelaksana Tugas Kepala Inspektorat Kabupaten Lampung Utara, Martahan Samosir, melalui pesan WhatsApp.
Pesan yang dikirim telah terbaca, namun hingga Jumat (21/8/2026), belum diperoleh jawaban terkait proyek ruang rapat rumah dinas tersebut.
Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Lampung Utara, Dirgantara.
Pesan yang disampaikan melalui WhatsApp telah terkirim, namun hingga berita ini diterbitkan belum memperoleh tanggapan.
Belum adanya penjelasan dari Inspektorat maupun Dinas Perkim membuat sejumlah pertanyaan mengenai proyek tersebut belum terjawab, terutama menyangkut urgensi pembangunan, perencanaan, sumber anggaran, serta mekanisme pengadaan yang digunakan.
Sebelumnya, proyek ruang rapat rumah dinas Bupati Lampung Utara menjadi sorotan sejumlah pihak yang mempertanyakan prioritas penggunaan anggaran sekitar Rp1 miliar di tengah masih adanya kebutuhan pembangunan dan perbaikan infrastruktur publik di sejumlah wilayah.
Masyarakat juga meminta Bupati Lampung Utara Hamartoni Ahadis memberikan penjelasan terbuka mengenai alasan pembangunan ruang rapat di rumah dinas serta manfaat fasilitas tersebut bagi pelaksanaan pemerintahan.
Namun, sampai berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan langsung dari Bupati Lampung Utara mengenai persoalan tersebut.
Haluan Lampung Grup masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari Bupati Lampung Utara, Inspektorat dan Dinas Perkim untuk memberikan ruang penjelasan terkait proyek tersebut.
Upaya konfirmasi juga akan dilakukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait isu pengadaan barang dan jasa yang berkembang di Kabupaten Lampung Utara. (Iqb/Red)








