TULANG BAWANG BARAT — Kepala sekolah tingkat SD dan SMP dari empat kecamatan di Kabupaten Tulang Bawang Barat mengikuti penyuluhan hukum bertema risiko pengelolaan manajemen sekolah, Rabu (26/8/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tulang Bawang Barat Muhammad Cheri, Direktur Firma Hukum LBH Trisula Sakti Hengki A. Jazuli serta Advokat Maswantobi yang juga menjadi narasumber.
Muhammad Cheri mengatakan penyuluhan tersebut ditujukan untuk meningkatkan pemahaman kepala sekolah terhadap peraturan dan ketentuan hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas.
Ia meminta peserta memperhatikan materi yang disampaikan agar dapat memahami potensi risiko hukum dalam pengelolaan sekolah sekaligus melakukan langkah pencegahan.
“Tujuan kegiatan ini agar para kepala sekolah memiliki kepatuhan terhadap peraturan dan undang-undang. Dalam melaksanakan tugas pokok sebagai kepala sekolah tentu terdapat risiko berhadapan dengan persoalan hukum, sehingga pencegahan menjadi penting,” ujarnya.
Menurut Cheri, pemahaman terhadap mekanisme penyelesaian masalah diperlukan agar persoalan di lingkungan sekolah dapat ditangani sesuai ketentuan dan tidak mengganggu upaya peningkatan mutu pendidikan.
Ia berharap kepala sekolah yang mengikuti penyuluhan dapat lebih memahami langkah yang harus ditempuh apabila menghadapi persoalan administrasi maupun hukum.
Dalam pemaparannya, Direktur Firma Hukum LBH Trisula Sakti Hengki A. Jazuli mengatakan kepala sekolah dalam menjalankan tugas dapat berhadapan dengan berbagai pihak, termasuk wartawan dan lembaga swadaya masyarakat.
Karena itu, menurutnya, pemahaman mengenai aturan yang mengatur kerja jurnalistik maupun mekanisme pelayanan informasi perlu dimiliki agar komunikasi berlangsung secara profesional.
Hengki mengatakan pelaksanaan tugas jurnalistik memiliki dasar hukum dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
Ia menegaskan profesi pers memiliki peran penting dalam kehidupan demokrasi. Namun, apabila terdapat pihak yang mengatasnamakan wartawan tetapi melakukan tindakan yang tidak sesuai ketentuan, kepala sekolah diminta memahami mekanisme yang tepat untuk menyikapinya.
“Profesi pers adalah profesi yang mulia. Karena itu, kepala sekolah juga perlu memahami dasar hukum kerja jurnalistik agar dapat membedakan pelaksanaan tugas pers yang profesional dengan tindakan yang tidak sesuai aturan,” kata Hengki.
Menurutnya, kegiatan tersebut tidak hanya memberikan penyuluhan, tetapi juga menawarkan pendampingan hukum bagi kepala sekolah apabila menghadapi persoalan dalam pelaksanaan tugas.
Sementara itu, Advokat Maswantobi menjelaskan pendampingan yang dapat diberikan meliputi konsultasi hukum terkait operasional sekolah, penyusunan dan penelaahan dokumen, analisis serta opini hukum, hingga pendampingan dalam proses negosiasi maupun mediasi.
Selain itu, Firma Hukum LBH Trisula Sakti juga menawarkan pelatihan hukum bagi pejabat maupun staf sekolah untuk meningkatkan pemahaman terhadap aturan yang berkaitan dengan tugas dan pengelolaan pendidikan.
Melalui kegiatan tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tulang Bawang Barat berharap kepala sekolah lebih memahami aspek hukum dalam pengelolaan sekolah sehingga persoalan dapat dicegah dan diselesaikan melalui mekanisme yang sesuai ketentuan. (Red)








