Praktik Bekam di Unit 2 Tulang Bawang Belum Miliki Izin, Layanan Bekam Basah Jadi Sorotan

Oplus_16908288

TULANG BAWANG — Legalitas salah satu tempat praktik Kretek Urut Bekam di kawasan Unit 2, Kabupaten Tulang Bawang, menjadi sorotan setelah pihak pengelola disebut mengakui belum memiliki izin usaha maupun Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT).

Persoalan tersebut menjadi perhatian karena tempat praktik itu diketahui memberikan layanan pengobatan tradisional berupa kretek, urut, bekam kering hingga bekam basah.

Pengakuan mengenai belum adanya izin disampaikan pihak terapis saat dikonfirmasi awak media melalui WhatsApp, Minggu (30/8/2026).

Ketika ditanyakan mengenai legalitas pelayanan, termasuk izin usaha dan STPT, pihak terapis menyebut dokumen tersebut belum dimiliki.

Padahal, Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menyediakan pelayanan perizinan bagi tenaga kesehatan tradisional. Persyaratannya antara lain surat permohonan, biodata, keterangan lokasi praktik, rekomendasi asosiasi atau organisasi terkait serta surat pengantar dari puskesmas.

Selain persoalan administrasi, jenis pelayanan yang diberikan juga menjadi perhatian.
Berdasarkan informasi yang diperoleh awak media, praktik tersebut melayani bekam kering dan bekam basah.

Ketentuan terbaru dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2025 mengenai standar kegiatan usaha subsektor kesehatan secara khusus mencantumkan “kop kering tanpa invasif” sebagai salah satu metode teknik manual yang dapat dilakukan dalam pelayanan Klinik Kesehatan Tradisional Tipe 2.

Pada aturan yang sama ditegaskan bahwa Penyehat Tradisional tidak dapat melakukan tindakan invasif. Klinik Kesehatan Tradisional Tipe 2 juga dilarang menggunakan alat yang menyebabkan perlukaan atau tindakan invasif.

Ketentuan tersebut menjadi relevan terhadap praktik bekam basah karena metode tersebut pada umumnya melibatkan perlukaan pada kulit untuk mengeluarkan darah.

Kementerian Kesehatan sebelumnya juga menegaskan bahwa pelayanan kesehatan tradisional empiris oleh penyehat tradisional harus dilakukan secara aman dan tidak boleh melakukan tindakan invasif. Tindakan seperti penyayatan atau perlukaan disebut membutuhkan kompetensi dan kewenangan yang sesuai.

Sementara Permenkes Nomor 61 Tahun 2016 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris yang masih berstatus berlaku mendefinisikan STPT sebagai bukti tertulis bagi Penyehat Tradisional yang telah mendaftarkan diri untuk memberikan pelayanan kesehatan tradisional empiris.

Dengan pengakuan bahwa tempat praktik tersebut belum memiliki izin usaha dan STPT, muncul pertanyaan mengenai dasar legalitas pelayanan yang selama ini dilakukan, kompetensi terapis, serta apakah pelayanan bekam basah yang diberikan telah sesuai dengan ketentuan kesehatan.

Selain itu, status praktik, klasifikasi pelayanan, kewenangan terapis hingga diperbolehkan atau tidaknya tindakan bekam basah perlu diperiksa dan dipastikan oleh Dinas Kesehatan serta instansi perizinan Kabupaten Tulang Bawang.

Jika terbukti melakukan pelanggaran, maka pelaku akan dikenakan sanksi berupa:

1.Sanksi Administratif

Pejabat berwenang atau Dinas Kesehatan setempat dapat memberikan sanksi bertahap berupa :
Teguran lisan
Teguran tertulis
Penghentian sementara kegiatan atau penutupan tempat praktik
Pembatalan/pencabutan izin (jika izinnya kedaluwarsa atau menyalahi aturan).

2.Sanksi Pidana

Kurungan dan Denda
Praktik Menggunakan Alat dan Teknologi Tanpa Izin: Jika praktik tradisional tersebut menggunakan alat/teknologi khusus tanpa izin dan menyebabkan kerugian materi, luka berat, hingga kematian pada pasien, pelaku diancam pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda maksimal Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Mengaku sebagai Tenaga Kesehatan Berizin: Jika seseorang yang bukan tenaga kesehatan tradisional melakukan praktik dan mengeklaim dirinya memiliki izin resmi/SIP, ia dapat dijerat pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00.

Sanksi Peraturan Daerah (Perda): Beberapa wilayah menerapkan perda khusus dengan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) berupa kurungan maksimal 3 bulan atau denda bagi panti sehat yang tidak mendaftarkan izinnya ke Dinkes.

Awak media masih mencoba konfirmasi kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Tulang Bawang dan DPMPTSP terkait status perizinan tempat praktik tersebut, termasuk ketentuan bagi pelayanan bekam basah yang melibatkan perlukaan kulit. (Red)

Pos terkait