BANDAR LAMPUNG — Aliansi Lampung Bersatu Awasi Kebijakan dan Anggaran (ALAM BAKA) mendesak pengusutan dugaan pungutan liar perpindahan blok hunian, penggunaan telepon genggam ilegal, hingga persoalan pengadaan makanan warga binaan di Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan Rutan Kelas I Bandar Lampung.
Desakan itu disampaikan dalam aksi unjuk rasa di depan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Lampung, Kamis (8/10/2026). Namun, selama aksi berlangsung, tidak satu pun perwakilan Kanwil Ditjenpas Lampung terpantau menemui massa. Bahkan, pintu kantor terlihat digembok oleh petugas keamanan.
Dalam aksi tersebut, tiga orator, Riswan, Yudistira dan Agung, secara bergantian menyampaikan dugaan persoalan yang mereka minta segera diperiksa. Massa mendesak Kanwil Ditjenpas Lampung tidak hanya melakukan pengawasan administratif, tetapi juga menelusuri dugaan pelanggaran hingga ke pihak-pihak yang diduga terkait.
Yudistira menyoroti dugaan praktik jual-beli perpindahan blok atau kamar hunian warga binaan. Ia menyampaikan informasi yang diterima ALAM BAKA mengenai dugaan permintaan uang untuk memindahkan warga binaan dari ruang isolasi ke blok hunian.
“Jika benar terjadi, pertanyaannya sederhana: siapa yang meminta uang, siapa yang menerima, berapa besar nilainya, siapa yang memberikan, berapa orang yang sudah membayar, dan sejak kapan praktik tersebut berlangsung?” tegas Yudis.
Ia mendesak pemeriksaan dan audit terhadap data perpindahan blok, termasuk buku mutasi serta dugaan pungutan kepada keluarga warga binaan. Penelusuran aliran uang juga diminta untuk memastikan apakah ada pihak lain yang menerima atau menikmati hasil transaksi tersebut.
Ditempat yang sama, Riswan menyoroti dugaan penggunaan telepon genggam oleh warga binaan untuk mengakses media sosial, termasuk Facebook, Instagram, dan TikTok, bahkan melakukan siaran langsung.
Riswan mempertanyakan bagaimana perangkat komunikasi yang dilarang berada di dalam lapas dapat masuk dan digunakan oleh warga binaan. Ia mendesak penelusuran asal-usul telepon genggam. Ia mengatakan oknum pegawai lapas sendiri yang diduga memasukkan atau menyediakan perangkat, serta kemungkinan adanya transaksi penyewaan.
Menurut ALAM BAKA, persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan melalui razia telepon genggam. Pemeriksaan juga harus menelusuri kemungkinan pembiaran oleh oknum petugas dan dugaan aliran uang yang berkaitan dengan peredaran perangkat komunikasi ilegal.
Sementara itu, Agung menyoroti pengadaan bahan makanan atau uang makan warga binaan. Ia meminta pemeriksaan mencakup kualitas dan kuantitas makanan, kesesuaian spesifikasi dengan kontrak, serta kewajaran harga dan volume pengadaan.
Dalam tuntutannya, ALAM BAKA mempertanyakan apakah bahan makanan yang diterima sesuai dengan kontrak, apakah berat dan spesifikasinya memenuhi standar, serta apakah terdapat dugaan penggantian bahan dengan kualitas lebih rendah.
Mereka mendesak dokumen pengadaan dibandingkan dengan kondisi aktual di lapangan. Pemeriksaan juga diminta mencakup surat pertanggungjawaban (SPJ), bukti transaksi, bukti penerimaan barang, harga satuan, dan volume pengadaan.
Jika ditemukan bukti awal yang mendukung dugaan SPJ fiktif atau transaksi tidak wajar, ALAM BAKA meminta aparat berwenang menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum.
Dalam pernyataan sikap tertanggal 8 Oktober 2026 yang ditandatangani Ketua Konsorsium ALAM BAKA, Sudirman, massa meminta pemeriksaan menyeluruh terhadap Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan Rutan Kelas I Bandar Lampung.
Pemeriksaan tersebut diminta mencakup blok hunian, ruang isolasi, buku mutasi, gudang, dapur, dokumen pengadaan, hingga sistem pengawasan internal. ALAM BAKA juga meminta pejabat atau petugas yang berdasarkan bukti memiliki keterkaitan dengan dugaan persoalan tersebut diperiksa sesuai kewenangannya.
Massa turut mendesak agar proses pemeriksaan berlangsung tanpa intervensi serta keluarga warga binaan yang memberikan informasi atau menjadi saksi tidak mengalami intimidasi maupun tekanan.
Selain meminta Kanwil Ditjenpas Lampung menindaklanjuti tuntutan mereka, ALAM BAKA mendesak Kapolda Lampung menindaklanjuti informasi yang mengindikasikan tindak pidana sesuai kewenangannya.
Tidak adanya perwakilan Kanwil Ditjenpas Lampung yang menemui massa dan kondisi pintu kantor yang digembok saat massa aksi datang menjadi catatan dalam aksi tersebut.
“Itu kenapa pintu digembok? Takut apa? Takut kebongkar semua ya,” tutur Agung (Red)








