Polres Pesawaran Amankan 525 Liter Solar Subsidi, Dua Orang Diamankan

PESAWARAN — Tim gabungan Sat Intelkam dan Satreskrim Polres Pesawaran mengamankan sekitar 525 liter BBM bersubsidi jenis solar yang diduga ditampung secara ilegal di Dusun 1, Desa Bogorejo, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran.

Penindakan dilakukan pada Kamis (8/10/2026) dini hari sekitar pukul 02.45 WIB, setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penampungan BBM bersubsidi di wilayah tersebut.

Operasi dipimpin Kasat Intelkam Polres Pesawaran IPTU Yusriansyah Soagahon Siregar bersama Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Rudi Hartono.

“Pengamanan ini merupakan tindak lanjut atas informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan aktivitas penampungan BBM bersubsidi di wilayah Desa Bogorejo,” ujar pihak kepolisian, Kamis (8/10/2026).

Dalam penindakan tersebut, petugas menemukan dua kendaraan yang diduga digunakan untuk mengangkut dan menampung solar bersubsidi.

Kendaraan pertama yakni Daihatsu Luxio bernomor polisi B 1921 KZU. Di dalam kendaraan tersebut ditemukan 27 jerigen, terdiri dari 12 jerigen berisi solar dan 15 jerigen kosong.

Total solar yang ditemukan dalam Luxio disebut mencapai sekitar 420 liter.

Petugas kemudian mengamankan satu unit Isuzu Traga bernomor polisi BE 8201 RN yang telah dimodifikasi menggunakan tangki berkapasitas sekitar 2 ton.

“Sebagian solar sebanyak 105 liter dari kendaraan Luxio telah dipindahkan ke dalam tangki kendaraan ini,” terang polisi.

Dengan demikian, total BBM bersubsidi jenis solar yang diamankan dalam operasi tersebut mencapai sekitar 525 liter.

Selain kendaraan dan BBM, polisi juga mengamankan dua pria yang berada di lokasi. Keduanya masing-masing berinisial IJ (38), warga Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung, dan BS (31), warga Kelurahan Pesawahan, Kecamatan Teluk Betung Selatan.

Keduanya saat ini masih berstatus terduga dan diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Seluruh barang bukti berupa BBM bersubsidi dan kendaraan kemudian dibawa ke Mapolres Pesawaran untuk kepentingan penyidikan.

Polisi masih mendalami asal-usul solar tersebut, tujuan distribusi, frekuensi aktivitas, sumber modal hingga kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Penyidik juga akan mendalami peran masing-masing orang yang diamankan berdasarkan keterangan, barang bukti dan alat bukti yang diperoleh dalam proses penyidikan.

Polres Pesawaran menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional dengan melengkapi administrasi penyitaan dan memperkuat alat bukti.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya kepolisian mencegah penyalahgunaan dan penyelewengan BBM bersubsidi di wilayah hukum Polres Pesawaran. (Red)

Pos terkait