WAY KANAN — Kebakaran melanda kebun plasma karet di Kampung Bandar Dalam, Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan, Rabu (7/10/2026). Warga bersama aparat kampung dan TNI berjibaku memadamkan api hingga malam hari. Namun, menurut Kepala Kampung Bandar Dalam, Hasani, api masih menjalar ke kawasan plasma dan sekitar Kilometer 42.
Persoalan ini tak hanya menyangkut kebakaran lahan. Hasani mengaku upaya warga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan pada Kamis (8/10/2026) terkendala karena pelapor tidak membawa sertifikat atau surat tanah.
Menurut Hasani, kebakaran mulai terjadi sekitar pukul 14.00 WIB. Warga, aparat kampung, dan TNI berupaya memadamkan api dengan peralatan seadanya hingga sekitar pukul 23.00 WIB.
Hasani menduga kebakaran berkaitan dengan aktivitas pembukaan lahan. Ia menyebut seorang warga berinisial Ramidi sebagai pihak yang diduga terkait dengan sumber api.
Setelah kejadian, Hasani mengaku telah melaporkan peristiwa itu kepada Bhabinkamtibmas dan Babinsa. Keesokan harinya, warga berupaya menyampaikan laporan ke Polres Way Kanan.
Namun, menurut Hasani, laporan belum diterima karena pelapor tidak membawa dokumen kepemilikan tanah. Ia kemudian datang langsung ke Polres untuk menjelaskan asal-usul kebakaran dan pihak yang dicurigai.
Hasani mengatakan penyidik sempat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) bersama pelapor. Meski demikian, menurut keterangannya, laporan kembali belum diterima dengan alasan yang sama.
“Kami mencoba melaporkan ke pihak berwajib karena kami taat hukum dan tidak ingin melakukan hal-hal yang tidak diinginkan atau main hakim sendiri,” kata Hasani, Jumat (09/10/2026).
Ia meminta Kapolres Way Kanan menindaklanjuti peristiwa tersebut agar penyebab kebakaran dapat diungkap dan kejadian serupa tidak berulang.
“Kami memohon kepada Bapak Kapolres Way Kanan untuk bergerak cepat agar tidak terjadi lagi kebakaran dan memberikan efek jera terhadap terduga pelaku pembakaran,” ujarnya.
Status Lahan Dipertanyakan
Hasani menjelaskan, lahan yang terbakar merupakan bekas lahan plasma KUD Catur Tunggal, sementara dokumen administrasi dan surat-menyuratnya disebut masih dalam proses.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai apakah sertifikat tanah harus menjadi syarat untuk melaporkan dugaan tindak pidana kebakaran lahan.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001 tentang Pengendalian Kerusakan dan atau Pencemaran Lingkungan Hidup yang Berkaitan dengan Kebakaran Hutan dan atau Lahan, Pasal 39 mengatur kewajiban melaporkan peristiwa kebakaran yang diketahui atau diduga terjadi kepada pejabat daerah setempat. Ketentuan itu juga mengatur pencatatan informasi mengenai kejadian dan sumber penyebab kebakaran. citeturn563588search22
Meski demikian, penerapan prosedur penerimaan laporan polisi dalam kasus ini perlu diklarifikasi langsung kepada Polres Way Kanan, termasuk alasan petugas meminta dokumen tanah dan apakah laporan atau pengaduan warga telah dicatat melalui mekanisme lain.
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan dari Polres Way Kanan mengenai kronologi penerimaan laporan, alasan dokumen tanah diminta, maupun perkembangan penanganan kebakaran di Kampung Bandar Dalam. (Medi Joy)








